Konten dari Pengguna

Cara Cek ETLE Online dan Panduan Membayar Dendanya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 April 2025 13:17 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek ETLE online. Foto: unplash/Campbell
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek ETLE online. Foto: unplash/Campbell
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang konvensional kini mulai digantikan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tidak sedikit pengendara yang tanpa sadar melakukan pelanggaran dan baru mengetahuinya setelah mendapat surat tilang. Demi menghindari hal tersebut, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk rutin memeriksakan status tilang kendaraannya.
Lantas, bagaimana cara cek ETLE online? Yuk, simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut!

Cara Cek ETLE Online

Ilustrasi cara cek ETLE online. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Mengutip buku Sentimen Masyarakat Terhadap Kebijakan Polisi Tilang Manual oleh M. Syiarul dan Syafrial F. P., ETLE merupakan bentuk digitalisasi sistem tilang. Inovasi ini dirancang untuk membantu kepolisian mengelola administrasi secara lebih efisien.
Selain itu, ETLE berguna untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang kerap terjadi di operasi tilang manual. Penerapan tilang elektronik sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Melalui regulasi tersebut, pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Untuk itu, masyarakat diimbau memeriksakan status kendaraannya secara berkala melalui situs resmi ETLE di etle.polri.go.id.
Berikut adalah cara cek ETLE online guna memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, sebagaimana dikutip dari situs resmi Korlantas:
ADVERTISEMENT

Cara Membayar Denda Tilang secara Online

Ilustrasi ETLE online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jika Anda terkena tilang manual, biasanya petugas kepolisian akan memberikan berkas tilang yang memuat nomor registrasi perkara. Kemudian, nomor ini akan digunakan untuk mengecek besaran denda dan biaya perkaranya. Proses pembayarannya dilakukan di Kantor Kejaksaan.
Namun kini, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor kejaksaan atau pengadilan. Cukup akses situs e-Tilang Kejaksaan RI atau gunakan aplikasi Polri Super App untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online.

1. Lewat Situs e-Tilang Kejaksaan RI

Mengutip situs resmi e-Tilang Kejaksaan RI, berikut cara membayar denda tilang secara online:
ADVERTISEMENT

2. Lewat Aplikasi Polri Super App

Aplikasi Polri Super App bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut cara cek ETLE online lewat aplikasi tersebut:

Cara Sanggah Status Tilang di ETLE

Ilustrasi ETLE online. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Meski sistem ETLE menawarkan proses yang transparan dan efisien, namun adakalanya pengendara menjumpai sejumlah kendala. Dalam beberapa kasus tercatat bahwa tindakan tilang sering kali tidak tepat sasaran
ADVERTISEMENT
Misalnya, kamera ETLE merekam seseorang memegang ponsel di dalam mobil, padahal yang melakukannya adalah penumpang, bukan pengemudi. Kasus lain yang kerap terjadi adalah ketika kendaraan yang ditilang ternyata sudah berpindah tangan, namun belum dilakukan balik nama. Akibatnya, surat tilang masih dikirim ke pemilik lama.
Untuk menghadapi situasi seperti ini, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sanggahan tilang secara online melalui situs resmi ETLE. Berikut panduan cara menyanggah tilang elektronik secara online:
ADVERTISEMENT
(NSF)