Cara Cek ETLE Online dan Panduan Membayar Dendanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang konvensional kini mulai digantikan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sayangnya, tidak sedikit pengendara yang tanpa sadar melakukan pelanggaran dan baru mengetahuinya setelah mendapat surat tilang. Demi menghindari hal tersebut, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk rutin memeriksakan status tilang kendaraannya.
Lantas, bagaimana cara cek ETLE online? Yuk, simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut!
Cara Cek ETLE Online
Mengutip buku Sentimen Masyarakat Terhadap Kebijakan Polisi Tilang Manual oleh M. Syiarul dan Syafrial F. P., ETLE merupakan bentuk digitalisasi sistem tilang. Inovasi ini dirancang untuk membantu kepolisian mengelola administrasi secara lebih efisien.
Selain itu, ETLE berguna untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang kerap terjadi di operasi tilang manual. Penerapan tilang elektronik sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui regulasi tersebut, pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Untuk itu, masyarakat diimbau memeriksakan status kendaraannya secara berkala melalui situs resmi ETLE di etle.polri.go.id.
Berikut adalah cara cek ETLE online guna memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, sebagaimana dikutip dari situs resmi Korlantas:
Buka situs etle.polri.go.id melalui peramban yang ada di perangkat Anda.
Ketuk tab 'Cek Data'.
Masukkan data-data yang diminta, seperti Nomor Polisi, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
Setelah itu, ketuk 'Lanjut'.
Apabila muncul tulisan 'Data Tidak Ditemukan' artinya tidak ada pelanggaran pada kendaraan tersebut.
Namun, jika ada pelanggaran, akan muncul detail-detailnya, seperti waktu, lokasi, dan jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk Berbagai Keperluan
Cara Membayar Denda Tilang secara Online
Jika Anda terkena tilang manual, biasanya petugas kepolisian akan memberikan berkas tilang yang memuat nomor registrasi perkara. Kemudian, nomor ini akan digunakan untuk mengecek besaran denda dan biaya perkaranya. Proses pembayarannya dilakukan di Kantor Kejaksaan.
Namun kini, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor kejaksaan atau pengadilan. Cukup akses situs e-Tilang Kejaksaan RI atau gunakan aplikasi Polri Super App untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online.
1. Lewat Situs e-Tilang Kejaksaan RI
Mengutip situs resmi e-Tilang Kejaksaan RI, berikut cara membayar denda tilang secara online:
Buka situs tilang.kejaksaan.go.id melalui peramban di perangkat masing-masing.
Masukkan nomor register tilang yang terdapat pada berkas tilang dari petugas.
Ketuk 'Cari' dan pilih data yang sesuai.
Sistem akan menginformasikan nominal denda dan biaya perkara yang perlu Anda bayar.
Pastikan nominal yang tertera pada situs web sama dengan yang tertulis dalam berkas. Jika, tidak Anda bisa menghubungi petugas kejaksaan.
Masukkan tanggal kedatangan Anda untuk mengambil barang bukti di kejaksaan.
Kemudian, klik tombol 'Bayar'.
Anda akan mendapatkan 15 digit kode pembayaran. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
Setelah pembayaran sukses, Anda bisa mengambil barang bukti di kejaksaan sembari menunjukkan bukti pembayaran.
2. Lewat Aplikasi Polri Super App
Aplikasi Polri Super App bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut cara cek ETLE online lewat aplikasi tersebut:
Pastikan aplikasi Polri Super App sudah terpasang di ponsel Anda.
Setelah itu, buka dan ketuk menu 'Tilang' di menu utamanya.
Lalu, pilih 'e-Tilang'.
Masukkan nomor registrasi yang terdapat pada berkas tilang.
Ikuti petunjuk yang muncul dan cek kembali data-data yang ditampilkan. Apabila ada data yang tidak sesuai, Anda bisa menghubungi petugas terkait.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Bayar denda tilang sesuai nominal yang tercantum.
Jika sudah, Anda bisa mengunjungi kejaksaan terkait untuk mengambil barang bukti.
Cara Sanggah Status Tilang di ETLE
Meski sistem ETLE menawarkan proses yang transparan dan efisien, namun adakalanya pengendara menjumpai sejumlah kendala. Dalam beberapa kasus tercatat bahwa tindakan tilang sering kali tidak tepat sasaran
Misalnya, kamera ETLE merekam seseorang memegang ponsel di dalam mobil, padahal yang melakukannya adalah penumpang, bukan pengemudi. Kasus lain yang kerap terjadi adalah ketika kendaraan yang ditilang ternyata sudah berpindah tangan, namun belum dilakukan balik nama. Akibatnya, surat tilang masih dikirim ke pemilik lama.
Untuk menghadapi situasi seperti ini, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sanggahan tilang secara online melalui situs resmi ETLE. Berikut panduan cara menyanggah tilang elektronik secara online:
Buka laman resmi ETLE di konfirmasi-etle.polri.go.id.
Kemudian, masukkan data yang diminta, yakni nomor referensi tilang dan nomor kendaraan.
Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, cek kembali data-datanya.
Apabila Anda tidak merasa bersalah, ketuk opsi 'Sangah' atau 'Konfirmasi Pelanggaran'.
Anda akan diminta mengunggah dokumen pendukung, seperti foto identitas, STNK, dan bukti bahwa bukan Anda pelaku pelanggaran. Misalnya, foto kendaraan yang sudah berpindah tangan atau bukti bahwa Anda sedang berada di lokasi lain saat pelanggaran terjadi.
Kirim sanggahan dan tunggu beberapa saat. Petugas akan melakukan verifikasi.
Apabila terbukti bukan Anda yang melanggar, pelanggaran akan dibatalkan.
(NSF)
