Konten dari Pengguna

Cara Cek Hak Pilih Pemilu dan Mendaftar sebagai Pemilih

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Januari 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Cek Hak Pilih Pemilu dan Cara Mendaftar sebagai Pemilih. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek Hak Pilih Pemilu dan Cara Mendaftar sebagai Pemilih. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Mengingat hari pelaksanaan Pemilu 2024 sudah di depan mata, penting bagi setiap pemilih untuk mengetahui cara cek hak pilih Pemilu. Pengecekan dilakukan untuk melihat apakah Anda telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
ADVERTISEMENT
KPU sendiri sudah mengimbau agar pemilih segera mengecek hak pilihnya. Pasalnya, tidak jarang ditemukan seseorang yang sudah sesuai syarat untuk menjadi pemilih, tapi namanya belum ada di DPT.
Lantas, bagaimana cara cek hak pilih Pemilu? Simak langkah-langkahnya dalam uraian di bawah ini.

Cara Cek Hak Pilih Pemilu

Cara Cek Hak Pilih Pemilu. Foto: Pexels
Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT adalah daftar pemilih tetap hasil perbaikan akhir yang telah dilakukan oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Bagi Anda yang ingin mengecek hak pilih di DPT, KPU telah menyediakan laman khusus pengecekan. Melalui laman tersebut, pemilih bisa tahu status hak pilihnya sekaligus lokasi TPS tempat mereka mencoblos. Berikut ini langkah-langkah pengecekannya:
ADVERTISEMENT

Cara Mendaftar sebagai Pemilih

Cara Mendaftar sebagai Pemilih. Foto: Pexels
Untuk mendaftar sebagai pemilih Pemilu 2024, Anda harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, berikut poin-poinnya:
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat-syarat di atas, tapi belum terdaftar di DPT, jangan khawatir. Mengutip situs kpu.go.id, Anda tetap dapat memilih.
Caranya adalah dengan mengunjungi TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik, kemudian tunjukkan ke petugas. Setelah itu, lakukan pemilihan pada jam 12.00-13.00 waktu setempat.
(DEL)