Konten dari Pengguna

Cara Cek Indeks Profesionalitas ASN di ASN Digital

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek Indeks Profesionalitas ASN. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek Indeks Profesionalitas ASN. Foto: Unsplash.

Indeks Profesionalitas ASN merupakan alat yang dipakai untuk mengukur kinerja pegawai dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus menjadi acuan dalam pengembangan karier dan pembinaan kepegawaian.

Bagi yang ingin mengetahui cara cek Indeks Profesionalitas ASN, prosesnya dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi ASN Digital. Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Apa itu Indeks Profesionalitas ASN?

Ilustrasi cara cek Indeks Profesionalitas ASN. Foto: Unsplash.

Mengutip laman BKN, Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinannya dalam menjalankan tugas jabatan. IP ASN memiliki empat dimensi penilaian yang terdiri atas:

  • Kualifikasi (Bobot 25%): Dinilai dari riwayat pendidikan formal terakhir, mulai dari 25 poin untuk S3, 20 poin untuk S2, 15 poin untuk S1/D4, hingga 1 poin untuk pendidikan di bawah SLTA.

  • Kompetensi (Bobot 40%): Dinilai dari riwayat pengembangan diri, meliputi diklat kepemimpinan bagi pejabat struktural, diklat fungsional, diklat teknis minimal 20 jam pelajaran per tahun, dan seminar/workshop/magang dalam 2 tahun terakhir.

  • Kinerja (Bobot 30%): Dinilai dari hasil Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai, yakni predikat Sangat Baik (91-100) mendapatkan 30 poin, Baik (76-90) memperoleh 25 poin, dan Cukup (61-75) memperoleh 15 poin.

  • Disiplin (Bobot 5%): Dinilai dari data hukuman disiplin, yakni tidak pernah dihukum mendapatkan 5 poin, hukuman ringan sebesar 3 poin, dan hukuman berat memperoleh 1 poin.

Cara Cek Indeks Profesionalitas ASN

Ilustrasi cara cek Indeks Profesionalitas ASN. Foto: Unsplash.

Proses pengecekan nilai dapat dilakukan secara mandiri melalui situs ASN Digital. Mengacu pada tutorial di kanal Youtube Kemenag Jepara Official, berikut cara cek Indeks Profesionalitas ASN:

  1. Buka situs asn-digital.bkn.go.id.

  2. Lakukan login menggunakan NIP dan kata sandi yang telah terdaftar dalam sistem.

  3. Pilih menu "Layanan Individu ASN" pada tampilan utama.

  4. Pilih menu "BIASN" untuk masuk ke data kepegawaian.

  5. Klik opsi "Indeks Profesionalitas ASN".

  6. Sistem akan menampilkan nilai total IP ASN beserta rincian nilai per dimensi.

Saat melakukan pengecekan, terkadang nilai dimensi Kinerja masih menunjukkan angka nol. Hal ini menandakan data SKP belum tersinkronisasi ke dalam sistem SIASN. Maka, ASN dapat melakukan perbaikan data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pindah ke menu "Layanan Individu" pada portal yang sama.

  2. Pilih menu "Kinerja" lalu klik "SKP".

  3. Masuk ke menu "Penilaian" dan pilih "Periode Tahunan".

  4. Klik tombol "Kirim ke SIASN".

  5. Tunggu hingga muncul notifikasi proses berhasil.

  6. Periksa kembali menu riwayat laporan kinerja untuk memastikan data telah masuk.

Kategori Tingkat IP ASN

Ilustrasi cara cek Indeks Profesionalitas ASN. Foto: Unsplash.

Hasil Indeks Profesionalitas ASN dapat dikategorikan berdasarkan tingkat profesionalitas pegawai. Berikut standar kategori nilai IP ASN seperti dikutip dari laman BKN:

  • 91 – 100: Sangat Tinggi

  • 81 – 90: Tinggi

  • 71 – 80: Sedang

  • 61 – 70: Rendah

  • 60 ke bawah: Sangat Rendah

Jika nilai dirasa kurang maksimal, peningkatan dapat dilakukan dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, memenuhi kewajiban diklat teknis minimal 20 jam pelajaran per tahun, serta meningkatkan capaian kinerja tahunan.

(FHK)

Baca juga: Cara Pulihkan Akun ASN Digital saat Lupa Password, Begini Langkah-Langkahnya