Konten dari Pengguna

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 beserta Jadwal dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru honorer penerima program insentif. Foto: Unsplash/Riza Azhari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru honorer penerima program insentif. Foto: Unsplash/Riza Azhari

Pemerintah akan menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025 melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Program insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Insentif ditujukan untuk guru formal dan non-formal, termasuk pendidik PAUD. Guru akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2 juta per tahun.

Lantas, bagaimana cara cek insentif guru honorer 2025, dan apa saja syarat serta jadwal pencairannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Jadwal Insentif Guru Honorer 2025

Ilustrasi guru honorer. Foto: Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Merujuk pada informasi Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jadwal pencairan insentif rencananya berlangsung secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025. Seluruh guru yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan informasi melalui Info GTK.

Tercatat bahwa jumlah penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Total terdapat 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima insentif tahun ini. Sementara penerima tahun lalu hanya mencakup sekitar 67 ribu guru.

Dana insentif yang diterima berbeda tergantung jenjang pendidikan. Guru formal akan menerima Rp 2.100.000 per tahun, sedangkan pendidik PAUD memperoleh Rp 2.400.000 per tahun. Semua bantuan akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap, bukan lagi per semester seperti sebelumnya.

Puslapdik menekankan bahwa penerima yang sudah dinyatakan lolos verifikasi harus segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Apabila rekening tidak diaktivasi hingga tenggat waktu tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Bagaimana Pendapat Bapak/Ibu Terhadap Sistem Penyelenggaraan Ujian Tertulis?

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025

Ilustrasi cara cek insentif guru honorer 2025. Foto: Pexels

Guru dapat mengecek penyaluran insentif secara mandiri di platform Info GTK, https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Berikut cara cek insentif guru honorer 2025 yang dapat dipraktikkan:

  • Login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar.

  • Kemudian, ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan.

  • Selanjutnya, periksa dan verifikasi data. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

  • Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.

  • Gunakan fitur "Cetak" untuk keperluan dokumentasi atau administrasi.

Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Ilustrasi guru honorer. Foto: Pexels

Berikut adalah kriteria atau syarat penerima bantuan insentif bagi guru formal non ASN maupun pendidik PAUD non-formal untuk tahun 2025 yang disadur dari laman Puslapdik Kemendikdasmen:

1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan

  • Terdata dalam Dapodik

  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan dari BPJS ketenagakerjaan

  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

2. Guru Paud

  • Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025

  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK

  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya

  • Terdata dalam Dapodik

  • Tidak berstatus sebagai ASN

(SLT)