Konten dari Pengguna

Cara Cek LHKPN Pejabat Negara untuk Memantau Kekayaannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Januari 2025 9:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek LHKPN pejabat negara. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek LHKPN pejabat negara. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang transparan, setiap pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka. Mereka wajib menyetornya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
ADVERTISEMENT
LHKPN berisi rincian lengkap tentang harta kekayaan, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran selama masa jabatannya. Dengan laporan ini, masyarakat bisa melihat dan memantau kekayaan para pejabat secara terbuka.
Jika ada perubahan yang terlihat tidak wajar, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan atau melaporkannya kepada pihak berwenang.
Karena itu, LHKPN dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah melalui situs resminya. Lantas, bagaimana cara cek LHKPN pejabat? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Panduan Cara Cek LHKPN Pejabat

Ilustrasi cara cek LHKPN pejabat negara. Foto: Pexels.com
Disadur dari situs Pusat Informasi Edukasi KPK, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek LHKPN pejabat dan cara melaporkan jika ada ketidaksesuaian:
ADVERTISEMENT

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN?

Tidak semua pejabat negara wajib melaporkan LHKPN. Foto: Pexels.com
Melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat dalam pemerintahan. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua pejabat negara wajib melaporkan LHKPN. Hanya pejabat yang memiliki tugas strategis atau berperan langsung dalam penyelenggaraan negara yang diwajibkan melaporkan kekayaannya.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain itu, kewajiban melaporkan LHKPN juga berlaku untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat publik lainnya yang tugas pokok dan fungsinya terkait langsung dengan penyelenggaraan negara.
(SAI)