Tata Cara Melaporkan LHKPN Secara Online di E-Filing

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Periodik tahun 2023 sudah bisa dilakukan secara online mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Maret 2024. Cara melaporkan LHKPN bisa melalui e-Filing LHKPN.
LHKPN adalah laporan berupa dokumen tentang rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaan di LHKPN sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tata Cara Melaporkan LHKPN
Pelaporan LHKPN bisa secara online melalui website e-Filing. Situs ini hanya bisa diakses Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang sudah terdaftar dan diaktivasi di e-Filing sebelumnya. Berikut langkah-langkah pengisiannya:
Akses aplikasi e-LHKPN pada di situs https://elhkpn.kpk.go.id
Masukkan username, password, dan kode keamanan untuk melakukan login.
Setelah login, aplikasi akan mengarahkan pengguna ke halaman beranda yang menampilkan pengumuman atau Informasi dari KPK sesuai dengan hak akses yang diberikan.
Klik tombol "E-Filing".
Klik tombol "Isi LHKPN Baru"
Pilih jenis pelaporan (periodik/khusus).
Kemudian aplikasi akan menampilkan halaman pengisian LHKPN yang terdiri dari beberapa menu.
Isilah seluruh menu yang mencakup data pribadi, jabatan, data keluarga, harta termasuk hutang, pemasukan, pengeluaran, lampiran penjualan, lampiran fasilitas, review harta, dan mailbox.
Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan mendapatkan notifikasi terverifikasi, maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan e-Filing pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, lalu tombol download tanda terima.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Dalam UU No. 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa yang termasuk Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pejabat lain yang juga termasuk Wajib Lapor sebagai berikut:
Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD
Pimpinan Bank Indonesia
Pimpinan Perguruan Tinggi
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara RI
Jaksa
Penyidik
Panitera pengadilan
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara itu, dalam UU No. 30 Tahun 2002, bukan hanya Penyelenggara Negara saja yang diwajibkan, tapi juga instansi dengan daftar sebagai berikut:
Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
Semua kepala kantor di lingkungan departemen keuangan
Pemeriksa bea dan cukai
Pemeriksa pajak
Auditor
Pejabat yang mengeluarkan perizinan
Pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat
Pejabat pembuat regulasi
(DEL)
