Konten dari Pengguna

Tata Cara Melaporkan LHKPN Secara Online di E-Filing

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 Januari 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tata Cara Melaporkan LHKPN Secara Online di E-Filing. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Tata Cara Melaporkan LHKPN Secara Online di E-Filing. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Periodik tahun 2023 sudah bisa dilakukan secara online mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Maret 2024. Cara melaporkan LHKPN bisa melalui e-Filing LHKPN.
ADVERTISEMENT
LHKPN adalah laporan berupa dokumen tentang rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaan di LHKPN sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tata Cara Melaporkan LHKPN

Tata Cara Melaporkan LHKPN. Foto: Unsplash
Pelaporan LHKPN bisa secara online melalui website e-Filing. Situs ini hanya bisa diakses Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang sudah terdaftar dan diaktivasi di e-Filing sebelumnya. Berikut langkah-langkah pengisiannya:
ADVERTISEMENT
Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan mendapatkan notifikasi terverifikasi, maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan e-Filing pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, lalu tombol download tanda terima.

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN?

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN. Foto: Unsplash
Dalam UU No. 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa yang termasuk Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pejabat lain yang juga termasuk Wajib Lapor sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam UU No. 30 Tahun 2002, bukan hanya Penyelenggara Negara saja yang diwajibkan, tapi juga instansi dengan daftar sebagai berikut:
(DEL)