Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
3 Februari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![LPG bersubsidi ukuran 3 Kg. Foto: dok. Pertamina Patra Niaga.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jk4qcb33q824263gtzkzb8qh.jpg)
ADVERTISEMENT
Mulai tanggal 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa gas LPG berukuran 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer dan hanya akan tersedia di pangkalan resmi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, mengingat LPG 3 kg termasuk dalam kategori barang bersubsidi. Sesuai dengan regulasi, distribusi LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub penyalur yang memiliki nomor induk berusaha (NIB). Lantas, bagaimana cara cek lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Dikutip dari Instagram @pertaminapatraniaga, lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg dapat diketahui dengan menghubungi Call Centre 135 atau mengecek link yang disediakan.
ADVERTISEMENT
Adapun cara cek lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg adalah sebagai berikut:
Melalui Call Centre 135
Melalui Link Resmi
Penting untuk diketahui, pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan "Pangkalan Resmi Pertamina" serta harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer atau pemilik warung yang ingin terdaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg harus memperoleh nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu.
"Ya ini kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelasnya, dikutip dari kumparanBisnis (31/1).
NIB dapat diperoleh dengan mendaftarkan dengan membuat akun terlebih dahulu melalui Online Single Submission (OSS). Pendaftaran ini menghubungkan NIK dengan data kependudukan dari Kemendagri, sehingga proses administrasi akan lebih mudah.
Setelah membuat akun dan mendapatkan NIB, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran melalui situs resmi Kemitraan Pertamina Niaga. Dikutip dari laman resminya, berikut ini cara untuk daftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg:
ADVERTISEMENT
(RK)