Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek NIB dengan NPWP, Pelaku Usaha Wajib Tahu!
15 Agustus 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek NIB dengan NPWP bisa dilakukan secara online melalui smartphone, laptop, maupun komputer. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan NIK pelaku usaha aktif dan terdaftar pada sistem.
ADVERTISEMENT
Proses pengecekan NIB juga perlu dipahami oleh mitra bisnis dan konsumen untuk memastikan usaha yang didirikan oleh individu atau lembaga terdaftar secara resmi. Karena pada dasarnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas sah yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha di Indonesia.
Pelaku usaha membutuhkan NIB untuk menjalankan berbagai aktivitas bisnisnya, termasuk mendapatkan izin usaha, melakukan kegiatan perdagangan, dan mengakses fasilitas perpajakan. Agar tidak keliru, simak tata cara cek NIB dengan NPWP selengkapnya dalam artikel berikut.
Cara Cek NIB dengan NPWP
Pengecekan NIB dengan NPWP bisa dilakukan melalui platform INSW (Indonesia National Single Window). Menurut laman Kementerian Keuangan RI, INSW adalah sistem integrasi nasional yang memungkinkan proses pengiriman data dan informasi yang disampaikan secara tunggal (single submission).
ADVERTISEMENT
INSW juga mendukung pemrosesan data dan informasi yang dilakukan secara serentak dan sinkron (single and synchronous processing). Sistem yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen kepabeanan, perizinan, serta berbagai dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Jika ingin mengecek NIB dengan NPWP, Anda bisa langsung mengakses platform INSW. Berikut langkah-langkahnya yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
Cara Cek NIB via OSS
Tidak hanya lewat INSW, proses pengecekan NIB juga bisa dilakukan melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform yang disediakan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin, termasuk pendaftaran NIB yang bisa dilakukan secara online, sehingga lebih efektif dan efisien. Jadi, pelaku usaha tidak perlu lagi melalui prosedur pendaftaran yang rumit dan memakan waktu.
Jika ingin mengecek NIB lewat OSS, Anda bisa melakukan proses pencarian dengan memasukkan nomor NIB yang dimiliki. Dikutip dari laman Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, berikut panduannya:
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIB dengan mudah, baik melalui INSW maupun OSS. Jika belum memiliki NIB, Anda disarankan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu melalui sistem OSS.
Tak hanya digunakan sebagai identitas bisnis, NIB juga bisa digunakan untuk menggantikan beberapa dokumen penting seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Bonusnya, semua dokumen tersebut sudah terintegrasi dalam satu sistem pemerintahan.
(SAI)