Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mengurus NIB Online, Ikuti Panduannya
22 Desember 2023 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengurus NIB online perlu diketahui pelaku usaha di Indonesia. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pengusaha perorangan atau badan usaha.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Kementerian Investasi, NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan tanda tangan elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan registrasi usaha.
NIB juga diperlukan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan, serta mengurus perizinan dan administrasi.
Pendaftaran NIB kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui situs Online Single Submission (OSS).
Lantas, bagaimana cara mengurus NIB online? Simak panduannya dalam artikel berikut.
Syarat Mengurus NIB Online
Pengusaha yang ingin menerbitkan NIB bisa mengakses laman OSS dan mengunggah sejumlah persyaratan.
Adapun syarat penerbitan NIB melalui sistem OSS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus NIB Online
Cara mengurus NIB online dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online di laman OSS. Nantinya, pemohon akan diminta mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan.
Berikut ini tata cara mengurus NIB online melalui laman OSS:
ADVERTISEMENT
(GLW)