Konten dari Pengguna

Tata Cara Mengurus NIB Online, Ikuti Panduannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi cara mengurus NIB online. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus NIB online. Foto: Unsplash.

Cara mengurus NIB online perlu diketahui pelaku usaha di Indonesia. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pengusaha perorangan atau badan usaha.

Dikutip dari situs Kementerian Investasi, NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan tanda tangan elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan registrasi usaha.

NIB juga diperlukan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan, serta mengurus perizinan dan administrasi.

Pendaftaran NIB kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui situs Online Single Submission (OSS).

Lantas, bagaimana cara mengurus NIB online? Simak panduannya dalam artikel berikut.

Syarat Mengurus NIB Online

Ilustrasi cara mengurus NIB online. Foto: Unsplash.

Pengusaha yang ingin menerbitkan NIB bisa mengakses laman OSS dan mengunggah sejumlah persyaratan.

Adapun syarat penerbitan NIB melalui sistem OSS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik/penanggung jawab usaha.

  • NPWP pelaku usaha.

  • Nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha.

  • Akte Perusahaan dan AHU (bagi usaha yang sudah memiliki badan hukum).

  • Sketsa lokasi perusahaan (bagi usaha yang sudah berbadan hukum).

  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan atau BPJamsostek.

  • Jika berencana menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca juga: Cara Mengurus NIB UMKM secara Online dan Persyaratannya

Cara Mengurus NIB Online

Ilustrasi cara mengurus NIB online. Foto: Unsplash.

Cara mengurus NIB online dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online di laman OSS. Nantinya, pemohon akan diminta mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan.

Berikut ini tata cara mengurus NIB online melalui laman OSS:

  • Kunjungi situs OSS melalui https://www.oss.go.id.

  • Registrasi user akses OSS menggunakan NIK untuk WNI dan nomor paspor untuk WNA.

  • Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif. Kemudian, klik ‘Submit’ dan aktivasi akun melalui link yang dikirim melalui email terdaftar.

  • Login ke akun OSS dengan username dan password.

  • Pilih menu “Permohonan” dan klik opsi “IUMK”. Selanjutnya, pilih “Nomor Induk Berusaha”.

  • Lengkapi data diri dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non-perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.

  • Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

(GLW)