Konten dari Pengguna

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Begini Panduannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek NPWP aktif atau tidak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek NPWP aktif atau tidak. Foto: Shutterstock

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan dalam setiap administrasi perpajakan. Sebagai wajib pajak, penting untuk memastikan apakah NPWP yang dimiliki masih aktif atau tidak.

Dengan mengetahui status NPWP, wajib pajak bisa menyesuaikan kewajiban perpajakan. Lalu, apabila NPWP masih aktif, wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak? Simak petunjuknya dalam artikel berikut ini!

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

Ilustrasi cara cek NPWP aktif atau tidak. Foto: Coretax

Cara cek NPWP aktif atau tidak kini dapat dilakukan melalui Core Tax Administration System (Coretax). Sistem administrasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memudahkan wajib pajak karena telah mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu portal terpadu.

Dihimpun dari Coretax, berikut cara cek NPWP aktif atau tidak dengan mudah:

  1. Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang biasa digunakan di DJP Online.

  3. Pilih bahasa, kemudian masukkan kode captcha.

  4. Klik 'Login'. Setelah itu, sistem biasanya akan meminta wajib pajak mengatur ulang kata sandi.

  5. Pilih Tujuan Konfirmasi, yaitu melalui surat elektronik atau nomor gawai.

  6. Jika memilih surat elektronik, masukkan alamat email yang terdaftar. Sementara, jika memilih nomor gawai, masukkan nomor HP aktif.

  7. Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik 'Kirim'.

  8. Cek email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pesan berasal dari domain resmi @pajak.go.id atau DJP.

  9. Atur ulang kata sandi sesuai petunjuk yang diberikan.

  10. Login kembali ke sistem Coretax DJP dengan kata sandi baru.

  11. Buka menu 'Ikhtisar Profil Wajib Pajak', lalu cek bagian Status NPWP untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Bayarnya

Cara Mengaktifkan NPWP

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Wajib pajak dengan status NPWP tidak aktif dapat melakukan pengaktifan kembali apabila dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Berikut langkah-langkahnya yang bisa dilakukan secara online, dikutip dari situs resmi pajak.go.id:

  1. Kunjungi situs dengan alamat pajak.go.id.

  2. Klik ikon bertulis 'Chat Pajak' di sebelah kanan bawah layar.

  3. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak, seperti NPWP, nama wajib pajak, alamat email, dan nomor ponsel.

  4. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE.

  5. Jika sudah, klik 'Connect'.

  6. Wajib pajak perlu menunggu balasan chat dari petugas pajak.

  7. Jika sudah mendapatkan balasan, ajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut.

  8. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

  9. Petugas akan melakukan verifikasi atas data yang dimasukkan.

  10. Wajib pajak diminta untuk menyetujui pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya.

  11. Jika sudah, petugas akan memproses permohonan. Wajib pajak perlu menunggu hingga mendapatkan email dari otoritas pajak.

(NSF)