Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Bayarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta menjadi kabar baik bagi warga yang memiliki tunggakan pajak. Mereka diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya tanpa dikenai sanksi denda.

Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meringankan beban finansial masyarakat. Untuk lebih jelasnya, simak jjadwal, persyaratan, dan cara bayar pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 di artikel ini!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

instagram embed

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ada lebih dari 6 juta kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak hingga tahun 2020. Melihat tingginya angka tersebut, program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 dijadikan sebagai langkah strategis untuk mengatasinya.

Nantinya, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda atau bunga akibat keterlambatan. Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi @samsatdigital, program pemutihan sudah dimulai sejak 14 Juni dan masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Unsplash/Boy Wirat.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Berikut ini daftar berkas yang harus dipenuhi, disadur dari situs e-Samsat Jakarta:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.

  • Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Unsplash/Haidan

Dikutip dari situs e-Samsat Jakarta, masyarakat bisa membayar pajak lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Signal terlebih dahulu di Apple App Store atau Google Play Store.

  2. Lakukan pendaftaran pengesahan STNK Signal dengan klik menu 'Pendaftaran Pengesahan.'

  3. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau “NRKB” yang akan dilakukan pengesahan.

  4. Akan muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ.

  5. Geser tombol 'Kirim Dokumen TBPKP' dan klik 'Lanjut'.

  6. Masukkan 'Alamat Pengiriman' dan klik 'Lanjut'.

  7. Nantinya akan mucul 'Rekap Biaya', lalu klik 'Lanjut'.

  8. Akan muncul 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran', klik bagian tersebut.

  9. Klik 'Kode Bayar' dan tekan 'Lanjut'.

  10. Nantinya akan muncul beberapa cara pembayaran, pilih salah satu dan ikuti petunjuknya.

  11. Selesai.

Setelah melakukan pembayaran, masyarakat wajib menukarkan struk di loket e-Samsat maksimal 30 hari sejak tanggal transaksi. Jika struk pembayaran hilang atau tidak tercetak, wajib pajak dapat mendatangi kantor cabang tempat pembayaran dilakukan untuk memperoleh Surat Keterangan (SKET) sebagai pengganti struk e-Samsat.

(NSF)