Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Program pemutihan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan mereka soal pajak. Karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan pelaksanaan program pemutihan di setiap daerah tidak sama, bahkan jadwalnya pun berbeda. Lalu, pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 kapan dibuka? Simak jadwal beserta syaratnya berikut ini.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka?
Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan di Jatim tahun 2025 berlangsung mulai 14 Juli–31 Agustus. Program rutin yang kini memasuki tahun keenam ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi, denda keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan pokok dan dendanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 ke belakang. Adapun sasaran utama program pemutihan kendaraan Jatim 2025 yaitu:
Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000.
Pengemudi ojek online, dengan syarat menunjukkan bukti akun aktif dari aplikasi ojek online.
Pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha mikro, dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000.
Di luar kategori sasaran utama, program pemutihan ini juga mencakup sejumlah insentif yang berlaku secara umum untuk kendaraan roda dua dan empat di wilayah Jatim. Berikut ini rinciannya:
Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Bebas Pajak Progresif.
Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja
Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
Selain program pemutihan, pemerintah juga memperpanjang keringan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Dalam kebijakan ini, kendaraan umum bersubsidi maupun non-subsidi mendapatkan keringanan berupa tarif PKB dan BBNKB yang tidak dinaikkan.
Baca juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Jawabannya
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025
Program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah kendaraan tersebut harus terdaftar di wilayah Provinsi Jatim.
Selain itu, pemilik juga wajib melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Mengutip laman Info Samsat, berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
KTP asli (khusus Balik Nama cukup KTP pemilik baru)
STNK asli
BPKB asli
Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk wilayah kabupaten atau kota.
Perpanjangan Pajak Tahunan
KTP asli
STNK asli
Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk wilayah kabupaten/kota, SAMSAT Keliling, SAMSAT Outlet, serta fasilitas resmi lainnya.
(RK)
