Cara Cek NRG di Info GTK dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan di Info GTK dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Oleh karena itu, cara cek NRG di Info GTK perlu dipahami setiap guru.
Perlu diketahui, NRG merupakan nomor yang hanya bisa didapat guru jika telah lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Nomor ini terdiri dari 12 digit angka.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengecek NRG. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Cara Cek NRG di Info GTK
Berdasarkan laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selain untuk mengakses informasi seperti tugas fungsional guru, nomor ini juga dibutuhkan untuk mendapatkan tunjangan guru.
Jika seorang guru telah menyelesaikan PPG tetapi belum menerima NRG, pemerintah menyarankan agar guru tersebut menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Perlu dicatat bahwa proses penerbitan NRG berbeda di setiap daerah. Ada daerah yang mengeluarkan NRG melalui Dinas Pendidikan, ada juga yang menerbitkannya melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang berafiliasi dengan kampus PPG tempat guru tersebut mengikuti pendidikan.
Lamanya waktu penerbitan NRG bisa kurang dari satu bulan atau satu hingga dua bulan. Proses ini tergantung pada pengolahan data yang dilakukan oleh Kemendikdasmen.
Untuk mengecek apakah NRG sudah diterbitkan atau belum, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Kunjungi situs resmi INFO GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id).
Pilih menu "Account PTK".
Masukkan informasi yang diminta, seperti akun, kata sandi, semester, dan kode captcha.
Klik tombol "Login".
Data pemilik akun akan muncul di layar.
Pilih opsi "Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik".
Setelah itu, akan terlihat informasi lengkap seperti nama, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nomor peserta, dan NRG.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain melampirkan NRG, persyaratan lainnya sebagai berikut:
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen sebagai bukti kualifikasi profesional di bidang pendidikan.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai guru aktif yang menjalankan tugas sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.
Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar memenuhi syarat untuk pencairan tunjangan.
Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.
Guru yang berhak mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal sesuai regulasi pemerintah.
Data guru harus tercatat dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tidak bekerja sebagai pegawai aktif di instansi lain.
Baca Juga: Penambahan Tunjangan Guru Jadi Program Prioritas Kemendikdasmen 2025
(DR)
