Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Panduannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya berhak mendapatkan layanan pemeriksaan medis, tetapi juga fasilitas obat-obatan yang biayanya ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses kesehatan bagi masyarakat.
Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui situs resmi e-Fornas milik Kementerian Kesehatan. Platform ini memuat informasi lengkap dan terbaru seputar obat-obatan yang dapat digunakan dalam layanan kesehatan dengan pembiayaan dari JKN.
Dengan kata lain, obat yang terdaftar di e-Fornas adalah obat yang bisa Anda peroleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Jadi, bagi Anda yang ingin memastikan apakah obat tertentu ditanggung BPJS, berikut cara mudah untuk mengeceknya.
Apa Itu Fornas?
Sebelum mempelajari cara cek obat yang ditanggung BPJS, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu Fornas.
Dikutip dari laman resminya, Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat terpilih yang menjadi acuan penulisan resep dalam layanan kesehatan yang dibiayai program jaminan kesehatan. Daftar ini digunakan sebagai pedoman pemberian obat bagi peserta BPJS di berbagai fasilitas kesehatan.
Fornas mulai dibentuk pada 2013 dan telah mengalami lima kali revisi serta tujuh kali perubahan (adendum) agar selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penyusunannya mengacu pada sejumlah regulasi penting, seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Obat-obatan yang tercantum dalam Fornas merupakan obat esensial nasional yang wajib tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Tingkat Lanjut (FKTL). Daftar ini harus diterapkan secara konsisten agar layanan kesehatan dapat berjalan optimal di setiap fasilitas.
Cara Memeriksa Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk pada laman resmi Kemenkes E-Fornas, berikut langkah-langkah sederhana untuk mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Akses Situs Resmi e-Fornas
Kunjungi laman e-fornas.kemkes.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
2. Pilih Menu “Daftar Obat Fornas”
Di halaman utama, klik menu “Daftar Obat Fornas” untuk masuk ke daftar obat yang tersedia.
3. Masukkan Nama Obat
Ketik nama obat yang ingin Anda cari di kolom pencarian yang telah disediakan.
4. Lihat Hasil Pencarian
Sistem akan menampilkan hasil sesuai kata kunci. Dari sini, Anda bisa mengetahui apakah obat tersebut ditanggung BPJS atau tidak.
5. Cek Ketersediaan di FKTP/FKTL
Perhatikan keterangan ketersediaan obat di FKTP atau FKTL yang muncul pada hasil pencarian.
6. Unduh Daftar Obat
Jika ingin menyimpan daftar lengkap, klik menu “Download Excel” di bagian kiri atas halaman untuk mengunduh file daftar obat.
Baca Juga: Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Penjelasan Lengkapnya
(ANB)
