Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pangkat PNS Secara Online Melalui Laman DJASN BKN
25 Agustus 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengelola database Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terpusat melalui sistemnya. Pengelolaan ini mencakup profil, pangkat, serta golongan PNS yang dapat diakses secara online.
ADVERTISEMENT
Portal BKN menyediakan informasi dan data pribadi secara lengkap. Sebagai PNS, Anda bisa mengaksesnya dengan cara memasukkan beberapa data pribadi meliputi nama, tanggal lahir, golongan, hingga unit kerja yang sedang dijalani.
Informasi yang tersedia dalam portal tersebut akan diperbaharui secara berkala. Anda bisa menyesuaikannya dengan SK kenaikan pangkat yang telah diterbitkan oleh lembaga terkait.
Portal BKN dapat diakses melalui laptop, PC, atau HP yang terkoneksi dengan internet. Bagaimana cara cek pangkat PNS? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Cara Cek Pangkat PNS
Cara cek pangkat PNS sebenarnya bisa dilihat melalui profil di laman DJASN BKN. Anda bisa mengaksesnya dengan mudah dan aman. Dikutip dari situs BKN, berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
Kenaikan Pangkat PNS
Bicara soal kenaikan pangkat, sebenarnya BKN sudah menjelaskannya secara rinci melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2001 perihal Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Deputi tersebut dijelaskan bahwa per 1 April 2022, proses kenaikan pangkat sudah dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Kenaikan tersebut disesuaikan dengan tingkat ijazah masing-masing PNS.
Bagi PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dapat mengusulkan peningkatan Pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
(MSD)