Konten dari Pengguna

Cara Cek Pangkat PNS Secara Online Melalui Laman DJASN BKN

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek pangkat PNS. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek pangkat PNS. Foto: pixabay

Daftar isi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengelola database Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terpusat melalui sistemnya. Pengelolaan ini mencakup profil, pangkat, serta golongan PNS yang dapat diakses secara online.

Portal BKN menyediakan informasi dan data pribadi secara lengkap. Sebagai PNS, Anda bisa mengaksesnya dengan cara memasukkan beberapa data pribadi meliputi nama, tanggal lahir, golongan, hingga unit kerja yang sedang dijalani.

Informasi yang tersedia dalam portal tersebut akan diperbaharui secara berkala. Anda bisa menyesuaikannya dengan SK kenaikan pangkat yang telah diterbitkan oleh lembaga terkait.

Portal BKN dapat diakses melalui laptop, PC, atau HP yang terkoneksi dengan internet. Bagaimana cara cek pangkat PNS? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Cara Cek Pangkat PNS

Cara cek pangkat PNS sebenarnya bisa dilihat melalui profil di laman DJASN BKN. Anda bisa mengaksesnya dengan mudah dan aman. Dikutip dari situs BKN, berikut tata caranya yang bisa Anda simak:

Ilustrasi cek pangkat PNS. Foto: pixabay

Cara Cek Pangkat PNS

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek pangkat PNS beserta informasi detail lainnya:

  1. 1. Buka laman DJASN BKN

    Buka laman DJASN BKN dengan mengakses link https://ip-jasn.bkn.go.id/ melalui laptop atau HP Anda.

  2. 2. Login laman BKN

    Login dengan memasukkan Nama Pengguna dan NIP PNS.

  3. 3. Masukkan password

    Masukkan password menggunakan nama depan Anda. Jangan lupa ganti semua karakternya dengan huruf kecil.

  4. 4. Masuk ke halaman utama

    Jika data yang dimasukkan sudah benar, login laman DJASN BKN. Di halaman utama, Anda bisa melihat informasi profil secara lengkap. Hal ini mencakup nama, pangkat, golongan, dan unit kerjanya.

Ilustrasi cek pangkat PNS. Foto: pixabay

Kenaikan Pangkat PNS

Bicara soal kenaikan pangkat, sebenarnya BKN sudah menjelaskannya secara rinci melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2001 perihal Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022.

Dalam Surat Deputi tersebut dijelaskan bahwa per 1 April 2022, proses kenaikan pangkat sudah dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Kenaikan tersebut disesuaikan dengan tingkat ijazah masing-masing PNS.

Bagi PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dapat mengusulkan peningkatan Pendidikan bersamaan dengan usul kenaikan pangkat dengan ketentuan:

  • PNS yang memiliki ijazah S-1 pangkat Pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat.

  • PNS yang memiliki ijazah S-2 pangkat Penata Muda golongan ruang II/a dan sudah 4 tahun dalam pangkat.

  • PNS yang memiliki ijazah S-3 pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang III / b dan sudah 4 tahun dalam pangkat.

  • PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang pangkat terendah sesuai dengan Pendidikan yang dimiliki serta memenuhi syarat kenaikan pangkat.

(MSD)