Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima PIP 2024 SD lewat HP

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek penerima PIP. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek penerima PIP. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Kemendikbud akan segera mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 dalam waktu dekat. Orang tua perlu mengetahui cara cek penerima PIP 2024 SD untuk memastikan apakah anaknya masih terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, dana PIP diberikan setahun sekali kepada para penerima manfaat. Namun, penyalurannya dilakukan dalam tiga tahap berdasarkan sumber data usulan.
Merujuk pada Persesjen Kemdikbud No 14 Tahun 2022, dana PIP tahap 2 akan disalurkan pada bulan Mei-September. Dana tersebut ditujukan untuk penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi.

Cara Cek Penerima PIP 2024 SD

Ilustrasi cara cek penerima PIP. Foto: Pexels.
PIP adalah program bantuan biaya pendidikan untuk pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu. Penerima bantuan akan mendapat sejumlah uang yang dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti seragam, alat tulis, hingga tas atau sepatu.
Menurut laporan Puslapdik Kemdikbud, PIP hanya ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriterianya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Orang tua/wali dari pelajar yang memenuhi kriteria di atas dapat memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui HP di laman SIPINTAR dengan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT

Besaran Dana PIP SD 2024

Ilustrasi cara cek penerima PIP. Foto: Pexels.
Besaran dana bantuan PIP berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Nominalnya berkisar Rp 224 ribu-Rp 1.000.000. Dalam situs resminya, peserta didik yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp 450.000 per tahun.
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir hanya akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 225.000. Ketentuan ini juga berlaku pada jenis pendidikan dasar lain seperti MI atau SLDB.
(GLW)