Cara Cek Penerima PIP 2026 Secara Online Menggunakan NISN dan NIK

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu pembiayaan pendidikan. Bantuan ini diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK, siswa pendidikan nonformal dan pendidikan khusus.
Penting bagi siswa untuk mengetahui status penerima PIP. Dengan begitu, siswa dapat mengetahui status penerimaan, periode pencairan, hingga informasi mengenai pencairan dana bantuan.
Bagaimana caranya? Yuk, simak panduan cara cek penerima PIP 2026 selengkapnya dalam artikel ini!
Cara Cek Penerima PIP 2026
Informasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek secara mandiri oleh wali murid maupun peserta didik. Untuk melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima PIP melalui laman resmi Kemendikdasmen:
Buka laman resmi Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Temukan kotak "Cari Penerima PIP".
Masukkan NISN dan NIK, lalu isi jawaban perhitungan yang diminta.
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Status penerima PIP akan muncul secara otomatis. Jika terdaftar sebagai penerima, hasil pengecekan juga akan menampilkan periode pencairan bantuan serta keterangan apakah dana sudah cair atau belum.
Besaran Dana PIP 2026
Besaran dana PIP yang disalurkan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan peserta didik. Adapun rincian bantuan PIP tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun, dengan alokasi khusus Rp 900.000 bagi siswa kelas 12.
Siswa SMP: Menerima bantuan senilai Rp 750.000 per tahun, dengan besaran Rp 375.000 untuk kelas 9.
Siswa SD: Menerima bantuan senilai Rp450.000, dengan alokasi khusus Rp225.000 bagi siswa kelas 6.
Berdasarkan informasi dari laman Pusat Informasi ULT, untuk melakukan penarikan dana bantuan, penerima harus menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua atau wali, serta buku tabungan atau rekening Simpel. Adapun bank penyalur yang ditetapkan adalah BRI untuk peserta didik jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Kategori Penerima PIP 2026
Mengacu pada laman resmi Kemendikdasmen, berikut kategori peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta didik terdampak bencana alam.
Peserta didik putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti: mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Poin Penting Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri
(SA)
