Konten dari Pengguna

Poin Penting Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aturan baru dana pensiun ASN, TNI, Polri. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan baru dana pensiun ASN, TNI, Polri. Foto: Mufid Majnun/Unsplash

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja menerbitkan aturan baru dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan penetapan aturan ini untuk meningkatkan transparansi dan mitigasi risiko pada program jaminan hari tua.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Apa saja poin penting dalam aturan baru dana pensiun ASN, TNI, Polri? Simak pembahasannya berikut ini!

Perubahan dalam Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri

Ilustrasi aturan baru dana pensiun ASN, TNI, Polri. Foto: Mufid Majnun/Unsplash

Secara garis besar, aturan baru dana pensiun ASN, TNI, dan Polri mengatur tata kelola iuran serta mekanisme pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penetapan batas kesehatan keuangan atau tingkat solvabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengelola program.

Dalam pasal 5 PMK Nomor 118 Tahun 2025 disebutkan bahwa pengelola program diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas minimal sebesar 2 persen dari liabilitas asuransi. Berikut isi pasalnya: "Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabiilitas Asuransi."

Selain solvabilitas, PMK terbaru ini juga menegaskan ketentuan mengenai iuran peserta. Dalam aturan baru, iuran program beserta hasil pengembangannya secara resmi diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi pengelola program.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan: "Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan dan diakui dalam laporan laba/rugi Pengelola Program."

Mekanisme ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi serta memastikan setiap pergerakan dana dapat dipantau dan diaudit secara jelas oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun? Begini Ketentuannya

Estimasi Dana Pensiun ASN, TNI, Polri

Ilustrasi dana pensiun. Foto: PiggyBank/Unsplash

Aturan baru dana pensiun ASN, TNI, dan Polri tidak mengatur nominal pensiun bulanan secara langsung, melainkan berfokus pada penguatan tata kelola dan keamanan pengelolaan dana pensiun. Jadi, nominal dana pensiun tidak mengalami perubahan. Berikut adalah estimasi nominalnya:

1. ASN

  • Golongan I: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

  • Golongan II: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

  • Golongan III: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

  • Golongan IV: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

2. TNI

  • Golongan I (Tamtama): Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

  • Golongan II (Bintara): Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

  • Golongan III (Perwira Pertama): Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

  • Golongan IV (Perwira Menengah/Tinggi): 1.643.500 - 5.930.800

3. Polri

  • Golongan I (Tamtama): Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

  • Golongan II (Bintara): Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

  • Golongan III (Perwira Pertama): Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

  • Golongan IV (Perwira Menengah): Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

  • Golongan V (Perwira Tinggi): Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

(NSF)