Cara Cek PIP 2026 Kapan Cair, Ikuti Petunjuk Berikut Ini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan sekolah agar siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya.
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin setiap tahunnya, serta daftar penerimanya telah ditetapkan sesuai kriteria. Jadi, dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Untuk memastikan status pencairan, penerima dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi PIP. Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek PIP 2026!
Cara Cek PIP 2026 Kapan Cair
Penerima dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi PIP. Dikutip dari situs resmi Kemendikdasmen, berikut cara cek PIP 2026 kapan cair secara online:
Buka situs resmi SIPINTAR lewat tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Gulir hingga berada di bagian 'Cari Penerima PIP'.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa.
Tulis jawaban dari perhitungan yang ditampilkan sebagai verifikasi.
Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Status penerima PIP akan muncul di layar.
Baca Juga: Syarat PIP untuk Anak TK dan Prakiraan Nilai Bantuannya
Jadwal Pencairan PIP
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pencairan PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin selama satu tahun. Masing-masing termin menyasar penerima yang berbeda.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berikut jadwal pencairan PIP beserta kategori penerima pada masing-masing termin:
Termin 1 (Februari-April): Penerima yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2 (Mei-September): Penerima yang berasal dari usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima PIP yang termasuk dalam kategori termin 1 dan termin 2, tetapi belum menerima pencairan dana pada tahap sebelumnya.
Syarat Penerima PIP
PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Berikut adalah syarat penerima PIP:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta yang memiliki pertimbangan khusus, seperti:
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta didik yang tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau berada di lembaga pemasyarakatan.
Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Peserta didik yang mengikuti lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(NSF)
