Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum 2026, Ikuti Langkah-Langkahnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung pendidikan seluruh murid di Indonesia, khususnya bagi yang kurang mampu. PIP telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Peraturan resmi ini dapat menjadi pedoman bagi murid, orang tua/wali, dan sekolah dalam pelaksanaannya. Melalui program PIP, murid akan menerima bantuan dari Pemerintah dalam bentuk uang tunai.
Lantas, apakah PIP untuk tahun 2026 sudah cair? Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lengkap terkait cara cek PIP 2026.
Cek PIP Sudah Cair atau Belum 2026
Untuk mengecek status PIP, terdapat langkah-langkah yang perlu diikuti. Mengutip dari laman resmi Kemendikdasmen, berikut panduannya:
Buka aplikasi SIPINTAR melalui link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Temukan kotak ‘Cari Penerima PIP’.
Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tulis jawaban dari Captcha perhitungan yang ditampilkan.
Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Perlu diketahui bahwa saat mencoba membuka laman PIP, kendala akses bisa saja terjadi. Kendalanya dapat berupa halaman yang tidak bisa terbuka, hingga kondisi di mana data tidak ditemukan.
Tidak perlu khawatir, kendala tersebut terjadi karena adanya proses pemeliharaan (maintenance) sistem, atau sedang ada pembaruan (update) data. Jika masalah ini terjadi, Anda disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk pengecekan melalui SIPINTAR.
Bantuan yang Didapat Penerima PIP
Murid yang ditetapkan sebagai penerima PIP akan mendapat bantuan berupa uang tunai dari pemerintah. Bantuan ini didukung dengan pemberian buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), serta kartu debit/ATM untuk pencairan dana.
Bantuan PIP memiliki perbedaan besaran nominal yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian bantuan yang diberikan.
SD/SDLB/Paket A:
Rp 450.000 per tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B:
Rp 750.000 per tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Rp 1.000.000 per tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000
Tujuan PIP Dikdasmen
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menetapkan tujuan dari PIP yang telah dilaksanakan dari 2014 hingga saat ini. Beberapa tujuan diadakannya program ini, yaitu:
Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-12 tahun hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Mendukung pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
Mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Menarik kembali peserta didik yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan.
Baca juga: Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026, Ini Kriteria dan Besarannya
(MFT)
