Konten dari Pengguna

Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026, Ini Kriteria dan Besarannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siswa SD. Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siswa SD. Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Memasuki tahun ajaran 2026, pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan agar siswa tetap dapat mengenyam pendidikan dan terhindar dari risiko putus sekolah.

Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, PIP ditujukan bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK. Program ini juga menyasar pendidikan khusus serta jalur nonformal, seperti Paket A, Paket B, dan Paket C yang memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui, pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik. Proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme pendataan dan pengusulan oleh sekolah atau pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan PIP 2026 dan apa saja kriteria peserta didik yang berhak menerimanya? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kategori Siswa yang Berhak Menerima PIP Kemendikdasmen 2026

Ilustrasi siswa SMA. Foto: Agewib/Shutterstock

Sebelum mengusulkan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP), sekolah terlebih dahulu mendata peserta didik yang memenuhi kriteria. Pendataan ini dilakukan agar bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran.

Mengutip laman BBPMB Jawa Timur, berikut kategori peserta didik yang diprioritaskan sebagai penerima PIP Kemendikdasmen 2026:

  • Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Peserta didik yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.

  • Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, serta peserta didik dengan kondisi khusus sesuai ketentuan pemerintah.

  • Peserta didik yang berisiko putus sekolah atau yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

Cara Daftar PIP 2026

Ilustrasi Siswa. Foto: Pramata/Shutterstock

Jika merasa memenuhi kriteria sebagai calon penerima, peserta didik yang belum terdaftar dapat menyampaikan keinginan untuk mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pihak sekolah.

Selanjutnya, sekolah akan mengusulkan calon penerima berdasarkan kondisi ekonomi, kelengkapan data administrasi, serta ketentuan yang berlaku. Mengutip laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut mekanisme pengajuan PIP 2026:

1. Mengajukan kepada Pihak Sekolah

Peserta didik atau orang tua/wali menyampaikan keinginan untuk mengikuti PIP kepada pihak sekolah. Setelah itu, sekolah akan melakukan pendataan dan memeriksa kelayakan calon penerima.

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, calon penerima biasanya diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi akta kelahiran atau identitas peserta didik

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika memiliki

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tersedia

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), apabila dipersyaratkan

  • Dokumen lain sesuai ketentuan sekolah

3. Verifikasi dan Validasi Data

Sekolah mengusulkan data calon penerima untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan serta instansi terkait. Proses ini bertujuan memastikan data sesuai dengan ketentuan dan kuota penerima di masing-masing daerah.

4. Penetapan Penerima PIP

Setelah seluruh tahapan selesai, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan peserta didik yang berhak menerima PIP. Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima kemudian dapat mencairkan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Bantuan PIP 2026

Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock

Apabila peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan dana akan disalurkan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh. Besaran bantuan PIP yang diterima adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. Khusus peserta didik baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 225.000.

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. Khusus peserta didik baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 375.000.

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun. Khusus peserta didik baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 500.000.

Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP 2026 Secara Online dengan NIK

(ANB)