Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat Alamat Situs Baru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah masuk termin atau tahap kedua (II). Proses pencairannya memang dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam tiga termin.
Termin I berlangsung di awal tahun ini, tepatnya bulan Februari hingga April. Pencairan tahap ini difokuskan untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sedangkan Termin II telah berjalan sejak bulan Mei hingga September mendatang. Adapun Termin III dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2025.
Lantas, bagaimana cara cek PIP sudah cair atau belum? Simak panduannya dalam artikel ini.
Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum
Siswa yang berstatus sebagai penerima bantuan PIP bisa mengecek pencairan dananya lewat website resmi PIP Kemdikbud. Sebelumnya, link website resminya adalah https://pip.kemendikdasmen.go.id/, tapi kini telah berganti ke alamat baru. Berikut ini panduan pengecekannya di situs baru:
Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 pada browser laptop atau handphone Anda.
Gulir halaman website ke bawah sampai Anda menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan NISN dan NIK Anda pada kolom yang tersedia.
Lakukan verifikasi dengan memasukkan hasil perhitungan angka yang tertera pada halaman.
Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status pencairan bantuan PIP.
Jika dana bantuan belum cair, halaman akan menampilkan alasannya. Berikut beberapa alasan gagalnya pencairan dana PIP:
Data siswa belum tercantum dalam SK Pemberian PIP.
Siswa tidak memiliki rekening bank penyalur atau belum aktivasi rekening melalui aplikasi online SiPintar.
Dana dikembalikan karena tidak kunjung diambil.
Dana sudah dicairkan pada termin sebelumnya.
Baca Juga: 4 Cara Cek Penerima PIP 2025 dari Kemendikbud di HP
Nominal Bantuan PIP 2025
Pada tahun ini, terdapat kenaikan besaran bantuan PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK/Paket C/SMALB. Hal ini disampaikan Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra di laman resmi Puslapdik Dikdasmen.
“Memang sebelumnya, besaran dana bantuan PIP jenjang sekolah menengah sebesar Rp 1.000.000, tapi sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 tahun 2024, ditingkatkan menjadi sebesar Rp 1.800.000 per siswa per tahun, ” ujar Adhika.
Meski begitu, siswa kelas 10 di semester ganjil (semester awal) dan kelas 12 di semester genap (semester akhir) hanya menerima setengah dari total dana bantuan. Untuk lebih jelasnya, simak rincian nominal bantuannya berikut ini:
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru kelas 1 dan siswa kelas 6 semester akhir)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru kelas 7 dan kelas 9 semester akhir)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 900.000 untuk siswa baru kelas 10 dan kelas 12 semester akhir)
(DEL)
