Konten dari Pengguna

Cara Cek SKTP Juli 2026 di Info GTK, Ini Langkah-langkahnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek SKTP Juli 2026. Foto: Vitaly Gariev/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek SKTP Juli 2026. Foto: Vitaly Gariev/Unsplash

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen yang menjadi dasar hukum pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi setiap triwulannya. Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai syarat utama proses penyaluran tunjangan kepada guru yang memenuhi ketentuan.

Guru yang dijadwalkan menerima TPG dapat mengecek status penerbitan SKTP secara berkala melalui laman Info GTK. Apabila SKTP belum terbit, Dinas Pendidikan belum dapat memproses pencairan tunjangan. Sebaliknya, jika SKTP sudah terbit, proses pencairan TPG dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, penting bagi guru untuk rutin memeriksa status SKTP agar mengetahui perkembangan pencairan tunjangan guru. Berikut adalah cara cek SKTP Juli 2026 melalui laman Info GTK.

Cara Cek SKTP Juli 2026

Ilustrasi cek SKTP Juli 2026. Foto: LinkedIn Sales Solutions/Unsplash

Dikutip dari Kemendikdasmen, berikut ini cara cek SKTP Juli 2026 yang bisa diikuti Bapak/Ibu guru:

1. Akses Portal Resmi Info GTK

  • Buka peramban di komputer amsing-masing dan kunjungi situs resmi Info GTK di alamat https://infogtk.kemdikbud.go.id/.

  • Masukkan akun berupa email dan kata sandi PTK masing-masing yang sudah diaktifkan oleh operator sekolah.

  • Masukkan kode captcha yang mucul di layar.

  • Klik tombol 'Login'.

2. Validasi Status Kelayakan Tunjangan

  • Cek status SKTP pada kotak indikator di bagian paling atas.

  • Apabila SKTP sudah terbit, statusnya berubah menjadi "Valid (Sudah Terbit SKTP)". Jika belum, statusnya masih bertulis "Belum Valid (Residu Data)" atau "Valid (Menunggu Pengusulan)".

  • Bagi yang sudah valid, pastikan nomor SKTP, tanggal penerbitan, dan nominal tunjangan sudah tertera.

3. Cetak Dokumen

  • Gulir layar ke bagian paling bawah halaman atau cari tombol dengan ikon printer bertuliskan 'Cetak' atau 'Cetak Halaman', klik tombol tersebut.

  • Kotak dialog sistem pencetakan akan muncul di layar komputer.

  • Pilih 'Save as PDF' pada opsi pilihan printer.

  • Klik tombol 'Save'.

Baca Juga: Cara Mengisi Sulingjar 2026 untuk Kepala Sekolah dan Guru

Arti Status Validitas STKP di Info GTK

Ilustrasi guru. Foto: Timur Shakerzianov/Unsplash

Berikut ini beberapa arti status validitas STKP di Info GTK yang masih dikutip dari sumber yang sama:

1. Valid (Sudah Terbit SKTP)

Status ini menandakan SKTP telah resmi diterbitkan dan ditandatangani secara digital oleh Kementerian. Artinya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) siap dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Guru yang memperoleh status "Valid (Sudah Terbit SKTP)" dapat mengunduh dan mencetak dokumen SKTP dalam format PDF. Kemudian, dokumen diserahkan kepada Bendahara Gaji di Dinas Pendidikan sebagai bagian dari proses pencairan tunjangan.

2. Valid (Menunggu Pengusulan)

Status ini menunjukkan bahwa data guru, termasuk beban mengajar, telah dinyatakan valid. Namun, proses pengusulan SKTP oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIMTUN masih berlangsung.

Apabila mendapatkan status "Valid (Menunggu Pengusulan)", guru tidak perlu melakukan perubahan data di Dapodik. Cukup menunggu Dinas Pendidikan menyelesaikan proses pengusulan hingga SKTP diterbitkan.

3. Belum Valid (Residu Data)

Status "Belum Valid (Residu Data)" menandakan masih terdapat data yang perlu diperbaiki, seperti ketidaksesuaian data, jumlah jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan, atau NIK yang belum terbaca di sistem Dukcapil.

Guru dapat membuka rincian kesalahan yang ditampilkan di bawah tabel status pada Info GTK. Selanjutnya, koordinasikan dengan operator sekolah untuk memperbaiki data yang bermasalah melalui Dapodik atau layanan Verval PTK agar proses penerbitan SKTP dapat segera dilanjutkan.

(NSF)