Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama Secara Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek status cerai di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi dari Pengadilan Agama tempat perkara diadili. Dengan melakukan cara ini, seseorang dapat melihat status perceraian maupun pembuatan akta cerainya.
Status cerai adalah kondisi hukum seseorang yang telah resmi bercerai dengan pasangannya. Status cerai ini dicatat dalam akta cerai yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pengadilan agama setelah proses perceraian selesai dan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk mengetahui status cerai seseorang dapat dilakukan dengan memeriksa akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Bagaimana cara mengeceknya? Mari simak informasi di bawah ini.
Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama
Melihat status cerai melalui pengecekan akta cerai saat ini bisa dilakukan secara online. Dirangkum dari laman resmi Pengadilan Agama Bojonegoro, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status dan akta cerai:
1. Akses Laman Resmi Pengadilan Agama
Buka browser internet dan akses laman resmi Pengadilan Agama di kota atau daerah di mana perkara cerai diurus. Sebagai contoh, jika perkara berada di Pengadilan Agama Bojonegoro, kunjungi https://pa-bojonegoro.go.id/.
2. Temukan Opsi "Cek Akta Cerai"
Setelah masuk ke laman utama Pengadilan Agama, perhatikan tampilan beranda. Cari opsi yang menyediakan layanan "Cek Akta Cerai". Biasanya, opsi ini ditemukan di menu atau bagian yang menyediakan informasi terkait perkara.
3. Isi Nomor Perkara
Klik opsi "Cek Akta Cerai", situs kemudian mengarahkan ke halaman baru. Lengkapi formulir yang diminta dengan memasukkan nomor perkara cerai.
4. Pilih Tahun Perkara
Dalam formulir tersebut, pilih tahun perkara cerai. Pastikan memilih tahun yang sesuai dengan proses perkara yang diikuti.
5. Klik "TAMPILKAN"
Setelah mengisi nomor perkara dan tahun dengan benar, lanjutkan dengan mengklik tombol "TAMPILKAN". Sistem lantas akan mencari dan menampilkan informasi terkait status akta cerai.
6. Periksa Status Akta Cerai
Hasil pencarian akan menampilkan status akta cerai pada kolom "Status". Baca informasi tersebut dengan seksama untuk mengetahui perkembangan terkini dari perkara cerai yang sedang diproses.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, seseorang dapat dengan mudah dan cepat mengecek status akta cerai melalui laman resmi Pengadilan Agama. Pastikan selalu memasukkan informasi dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Baca Juga: Format dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai
Cara Mengurus Akta Cerai
Pengurusan akta cerai perlu dilakukan mengingat perceraian akan mengubah status pernikahan seseorang. Dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, berikut adalah tata cara mengurus akta cerai:
Masing-masing pasangan dapat mengajukan permohonan pembuatan akta dengan mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan.
Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta cerai,seperti formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01), akta perkawinan, salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap, KTP dan KK (apabila pemohon berasal dari luar kota), dan pas foto 3×4.
Setelah mengajukan permohonan pembuatan akta cerai, pemohon masih perlu menunggu proses selama beberapa hari kerja. Meninjau status permohonan dapat dilakukan dengan memindai e-Kitir
Setelah akta cerai selesai diproses, pasangan dapat mengambilnya di kantor kelurahan atau kecamatan.
Mengurus akta cerai merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perceraian telah resmi tercatat dan valid di mata hukum.
(SAI)
