Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dana KJP Plus tahap kedua telah disalurkan secara bertahap sejak akhir November lalu. Masyarakat yang mendaftar program bantuan ini bisa cek status penerima KJP Plus Tahap 2 secara online.
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan dasar.
Dikutip dari laman BPK, KJP Plus tahap kedua 2023 akan disalurkan kepada 226.400 siswa SD dan MI, 179.407 siswa SMP dan MTs, 63.137 siswa SMA dan MA, serta 105.583 siswa SMK.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
Besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 2 berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Dikutip dari laman resmi KJP, berikut besaran dana bantuan KJP Plus 2023 untuk SD, SMP, SMA.
1. Dana KJP untuk SD
SD/MI/SLB Negeri Rp 250.000 per bulan
Tambahan SPP SD/MI Swasta Rp 130.000 per bulan
2. Dana KJP untuk SMP/Mts
SMP/MTs Negeri Rp 300.000 per bulan
SMP/MTs Swasta Rp 170.000 per bulan
3. Dana KJP untuk SMA/MA
SMA/MA Negeri Rp 420.000 per bulan
SMA/MA Swasta Rp 290 per bulan
4. Dana KJP untuk SMK
SMK Negeri Rp 450.000 per bulan
SMK Swasta Rp 240.000 per bulan
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp 300.000 per bulan
6. Lembaga kursus pelatihan: Rp 1.800.000 per semester.
Cara Cek Status KJP Plus
Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 tidak sulit. Masyarakat bisa mengecek status keanggotaan secara online melalui laman KJP Jakarta. Berikut langkah-langkah cek status KJP Plus tahap 2 yang dapat dijadikan panduan.
Buka situs KJP Jakarta melalui laman kjp.jakarta.go.id pada web browser di ponsel maupun laptop.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang bersekolah.
Kemudian, pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran (tahap 1 atau tahap).
Selanjutnya, klik “Cek” dan tunggu pengumuman informasi yang muncul. Jika sistem menampilkan data diri, maka anak terdaftar sebagai penerima KJP. Namun, apabila muncul pemberitahuan ‘Data tidak ditemukan’ pada layar maka anak tidak tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima KJP 2023 bisa kembali mendaftar pada tahun berikutnya. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman DTKS Jakarta atau langsung datang ke kelurahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Demikian informasi mengenai cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2. Semoga informasinya bermanfaat.
(GLW)
Baca juga: Cara Cek KJP Pakai NIK 2023 dan Besaran Dana yang Diterima
