Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 melalui Info GTK

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sertifikasi guru merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Cara cek tunjangan sertifikasi guru penting diketahui para tenaga pendidik.
Informasinya bisa diakses melalui Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Portal ini menampilkan data guru yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan digunakan sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP).
Melalui platform Info GTK, guru dapat melakukan pengecekan data, validasi tunjangan, serta memeriksa informasi penting lainnya yang berkaitan dengan status kepegawaian.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Info GTK merupakan platform resmi keluaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Republik Indonesia.
Berdasarkan keterangan di situs LPMP DKI, data yang ditampilkan pada platform ini telah melalui proses validasi yang sesuai dengan peraturan berlaku. Di sini, tersedia informasi terkait kepegawaian, termasuk soal tunjangan guru.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Dengan kata lain, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesional.
Tujuan utama pemberian tunjangan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan motivasi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Guru penerima tunjangan dapat memeriksa Status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui Info GTK. Guru yang telah memenuhi syarat hanya tinggal menunggu pencairan dana ke rekening masing-masing.
Baca juga: Link Bansos Kemensos untuk Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah 2025
Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru.
Namun, sebelum menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Persesjen 10 Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
Guru memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik sesuai dengan kebutuhan guru di satuan pendidikan.
Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus dengan bukti surat keputusan mengajar.
Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru melalui Info GTK
Sebagaimana diketahui, tunjangan sertifikasi guru bisa dicek melalui Info GTK. Namun, guru harus memiliki akun Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) yang terdaftar di Dapodik terlebih dahulu sebelum mengaksesnya.
Akun PTK dibuat secara daring oleh operator sekolah melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Guru yang mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan disarankan membuat akun di sekolah induk.
Jika sudah memiliki akun PTK, guru atau tenaga pendidik dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengecek tunjangan sertifikasi:
Buka peramban web (disarankan menggunakan Google Chrome).
Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pada formulir login, masukkan username (akun PTK) dan password yang telah diperoleh.
Masukkan kode Captcha yang tertera.
Klik tombol "Masuk".
Setelah berhasil login, guru bisa mengakses informasi yang dibutuhkan.
(SLT)
