Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cetak Kartu Keluarga Terbaru secara Online
22 Juli 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengganti Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak. Kini, cara cetak Kartu Keluarga terbaru bisa dilakukan secara online di rumah.
ADVERTISEMENT
KK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap masyarakat. Dokumen ini kerap dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi berbagai keperluan, seperti membuat kartu identitas, mendaftar sekolah, hingga mengajukan pernikahan.
Sejak tahun 2019, KK tidak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap basah sebagai legalisasi. Sebagai gantinya, pemerintah menyematkan QR code di kanan bawah dokumen yang memuat tanda tangan elektronik pejabat berwenang sebagai penanda keaslian dokumen.
Cara Cetak Kartu Keluarga Terbaru
Pergantian KK baru dengan QR code kini dapat dilakukan di rumah tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil . Masyarakat dapat mencetak KK sendiri di rumah dengan kertas HVS 80 gram.
Dikutip dari situs Desa Putat Gede, berikut tata cara cetak Kartu Keluarga terbaru yang dapat menjadi panduan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syarat Cetak Kartu Keluarga Terbaru
Sebelum mengajukan permohonan pergantian KK, masyarakat perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mendapat file KK online yang hilang atau rusak.
(GLW)