Cara Cetak Kartu NUPTK Online, Guru dan Tenaga Pendidik Wajib Tahu

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ini merupakan nomor identifikasi resmi yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
NUPTK umumnya terdiri dari 16 angka. Dalam berbagai keperluan administratif, PTK akan diminta untuk melampirkan kartu NUPTK, yakni kartu identitas yang memuat NUPTK.
Kartu NUPTK juga biasanya menjadi syarat untuk memperoleh berbagai manfaat dari program yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kartu NUPTK dapat diunduh dan dicetak secara online melalui platform yang telah disediakan. Simak panduan cara cetak kartu NUPTK online berikut ini.
Cara Memperoleh NUPTK
Mengutip laman BPMM Jawa Barat, seorang guru atau tenaga kependidikan harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan NUPTK. Syarat-syaratnya ialah:
Terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
Belum memiliki NUPTK.
Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
Bukti kualifikasi akademik minimal diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan pendidikan formal.
Bagi CPNS/PNS, wajib melampirkan SK pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
Bagi yang bukan PNS bertugas di satuan pendidikan pemerintah daerah perlu melampirkan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Bagi yang bukan PNS bertugas di satuan pendidikan masyarakat perlu melampirkan:
Telah bertugas minimal 2 tahun terus menerus.
SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Permohonan untuk memperoleh NUPTK dapat dilakukan secara online. Berikut tata cara pengajuannya:
Buka situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Unggah semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya ke dalam sistem.
Setelah semua dokumen diunggah, status pengajuan akan berubah menjadi "Antrian."
Jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, status akan berubah menjadi "Disetujui."
Untuk mempercepat perubahan status menjadi "Disetujui," guru atau tenaga kependidikan, atau operator sekolah dapat mendatangi langsung Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan berkas secara manual.
Setelah lulus proses verifikasi dan validasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK.
NUPTK yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui situs gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.
Baca Juga: Syarat Pengajuan NUPTK Guru Swasta 2024 dan Cara Mengecek Progresnya
Cara Cetak Kartu NUPTK Online
Berdasarkan informasi dari laman Dapodik Kemendikbud RI, berikut langkah-langkah untuk mencetak kartu NUPTK secara online:
Buka laman resmi Verval PTK (Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) melalui alamat berikut: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Gunakan username dan password yang sudah dimiliki.
Setelah berhasil login, pilih menu "NUPTK" yang ada di halaman utama. Kemudian pilih opsi "Kartu NUPTK".
Klik tombol "Lihat Data" pada nama dari PTK yang ingin dicetak kartu NUPTK-nya.
Tekan Ctrl + P pada keyboard untuk membuka halaman "Print".
Tunggu beberapa saat hingga tampilan halaman "Print" muncul.
Di halaman "Print", pilih tombol "Print" untuk mencetaknya secara otomatis. Jangan lupa untuk mengatur ukuran kertas yang digunakan.
Jika ingin menyimpan kartu dalam format digital, klik opsi "Save as PDF" untuk menyimpan file.
Pastikan periksa kembali data sebelum mencetak untuk memastikan semua informasi yang ada dalam kartu sudah sesuai.
(SAI)
