Konten dari Pengguna

Syarat Pengajuan NUPTK Guru Swasta 2024 dan Cara Mengecek Progresnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru di sekolah swasta. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di sekolah swasta. Foto: Pexels.

Memahami alur dan syarat pengajuan NUPTK guru swasta 2024 perlu dipahami setiap tenaga pendidik. Pasalnya, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dan program-program peningkatan kompetensi dari Kemendikbud.

NUPTK adalah identitas resmi yang terdiri dari 16 angka unik. Nomor identitas tersebut bersifat permanen atau tidak akan berubah meski guru atau tenaga kependidikan yang bersangkutan pindah tempat bekerja.

NUPTK diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta yang telah memenuhi persyaratan. Lantas, apa saja syarat pengajuan NUPTK guru swasta 2024?

Syarat Pengajuan NUPTK Guru Swasta 2024

Ilustrasi pengajuann NUPTK guru swasta. Foto: Pexels.

Syarat pengajuan NUPTK untuk guru dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018. Ketentuan ini berlaku untuk setiap pendidik di sekolah negeri maupun swasta.

Berdasarkan statusnya, guru dapat dibedakan menjadi guru PNS dan non-PNS. Berikut syarat-syarat pengajuan NUPTK guru swasta 2024 yang dihimpun dari situs BPMP Provinsi NTT.

1. Syarat Umum

  • Guru terdaftar dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.

  • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.

  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.

  • SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.

2. Syarat Tambahan untuk Guru PNS

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS

  • Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan

3. Syarat Tambahan untuk Guru Non-PNS

  • Telah mengajar sebagai guru tetap yayasan selama dua tahun berturut-turut atau 5 semester di yayasan yang sama meskipun berbeda jenjang pendidikan.

  • SK Pengangkatan terbaru berupa SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium, atau SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku.

Cara Cek Progres Pengajuan NUPTK

Ilustrasi pengajuann NUPTK guru swasta. Foto: Pexels.

Guru dan tenaga kependidikan kini bisa mengecek progres penerbitan NUPTK secara online tanpa harus datang ke Dinas Pendidikan atau LPMP. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Portal Layanan Program GTK Kemendikbud melalui link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ di web browser.

  • Di halaman utama, klik “Pencarian Data GTK”.

  • Lengkapi data-data yang diminta, berupa Nama GTK/No Peserta UKG/NIK, provinsi, kota, status registrasi akun, dan status sinkronisasi DAPODIK pada kolom yang sudah disediakan.

  • Klik “Cari GTK” dan tunggu hingga Data GTK ditampilkan pada layar. Sistem akan menampilkan data-data berupa nama, NUPTK, dan NIK. Selain itu, ditampilkan juga SATMINKAL, STATUS, dan Informasi DAPODIK.

Baca Juga: Cara Cek NUPTK Online di Portal Layanan GTK Kemendikbud

(GLW)