Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 dan Pembagian Sesinya
22 April 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 saat ini tengah memasuki tahap tes kompetensi. Salah satu syarat utama untuk mengikuti tes seleksi kompetensi adalah mencetak kartu peserta ujian.
ADVERTISEMENT
Kartu peserta ujian merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat mengikuti tes kompetensi. Kartu ini berisi informasi penting mengenai jadwal, lokasi, dan data peserta yang digunakan untuk keperluan verifikasi.
Tanpa kartu ujian, peserta tidak akan diperbolehkan masuk ke ruang ujian. Lantas, bagaimana cara cetak kartu ujian PPPK tahap 2? Untuk mengetahuinya, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2
Sebelumnya, BKN menetapkan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 berlangsung pada 17 April 2025. Namun, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dirilis pada 11 April 2025, pelaksanaan seleksi kompetensi diundur menjadi 22 April 2025.
Proses seleksi kompetensi tahap 2 dilakukan secara bertahap hingga 16 Mei 2025. Perlu diingat bahwa jadwal ini bisa saja mengalami perubahan. Pastikan untuk terus memantau informasi terbaru dari instansi terkait agar tidak ada yang terlewat.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari persiapan, peserta juga diwajibkan mencetak kartu ujian sebelum mengikuti seleksi. Kartu ujian dapat dicetak melalui portal resmi SSCASN setelah instansi mengumumkan daftar peserta dan jadwal seleksi kompetensi.
Apapun cara cetak kartu ujian PPPK tahap 2 2024 adalah sebagai berikut:
Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
Agar pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK berjalan lancar, BKN telah mengatur pembagian sesi ujian setiap harinya. Untuk itu, peserta diwajibkan untuk memeriksa jadwal sesi ujian masing-masing yang tercantum pada kartu peserta ujian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025, berikut adalah pembagian sesi ujian yang berlaku:
1. Hari Senin-Kamis, Sabtu, dan Minggu (3 Sesi per Hari)
Sesi 1:
Sesi 2:
Sesi 3:
ADVERTISEMENT
2. Hari Jumat (2 Sesi per Hari)
Sesi 1:
Sesi 2:
(RK)