Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cetak Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Pengusaha
24 Juli 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NIB adalah sebuah identitas bagi pengusaha yang diberikan oleh OSS (Online Single Submission). Para pengusaha kini bisa mencetak sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB ) secara online di OSS.
ADVERTISEMENT
Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai bukti bahwa bisnis yang dijalankan resmi dan berizin. NIB menjadi identitas resmi yang diberikan kepada pengusaha perorangan atau badan usaha.
NIB diterbitkan bersamaan dengan sertifikat atau dokumen yang memuat informasi 13 angka identitas unik, nama pengusaha/badan usaha, jenis kegiatan usaha, dan lokasi usaha yang diberi pengaman serta tanda tangan elektronik.
Sertifikat NIB dapat diunduh dan dicetak agar para pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan, seperti perizinan, mengikuti pelatihan bisnis, atau mengajukan kredit.
Cara Cetak NIB
Sertifikat NIB di OSS dapat dicetak setelah diterbitkan. Cara cetak NIB di OSS dapat dilakukan dalam tiga langkah mudah, yakni:
1. Masuk ke Akun OSS
Buka situs OSS atau klik https://ui-login.oss.go.id/login. Masukkan nomor telepon, alamat email, atau NIB dan password terdaftar pada kolom yang tersedia. Klik “Masuk” untuk mengakses menu dan fitur OSS.
ADVERTISEMENT
2. Cetak NIB
Pada halaman utama, pilih menu NIB. Nantinya, sistem akan menampilkan Daftar Kegiatan Usaha yang memuat dokumen-dokumen yang bisa dicetak. Scroll ke bagian paling bawah hingga menemukan opsi “Cetak NIB”.
Sertifikat NIB akan langsung terunduh dan ditampilkan dalam format PDF setelah diklik. Apabila dokumen tidak muncul, pengguna bisa meng-klik salin URL dan buka di web browser.
3. Print NIB
Periksa kembali data-data yang tercantum dalam sertifikat NIB. Jika sudah benar, pelaku usaha bisa klik “Print” pada pojok kanan atas untuk mencetak sertifikat NIB. Pelaku usaha juga bisa menyimpan sertifikat NIB dalam bentuk file digital dengan mengunduh opsi “Download”.
Syarat Pengajuan NIB
Pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS. Namun, sebelum registrasi dilakukan, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi.
ADVERTISEMENT
Syarat pengajuan NIB telah diatur dalam PP No 24 Tahun 2018. Berikut berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mengajukan NIB:
(GLW)