Konten dari Pengguna

Cara Daftar Akun KIP Kuliah dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah. Foto: Unsplash.com

Daftar isi

Bagi siswa yang sedang mempersiapkan kuliah dan ingin mendapat keringanan wajib mengetahui cara daftar akun KIP Kuliah. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk membantu siswa berprestasi yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Program KIP Kuliah adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). KIP Kuliah hanya dapat diikuti siswa yang tak mampu secara ekonomi dan unggul dalam akademik.

Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya lainnya. Simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar akun KIP Kuliah serta syarat-syaratnya!

Cara Daftar Akun KIP Kuliah

Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah. Foto: Unsplash.com

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk semua jalur masuk, yaitu SNBP, SNBT, dan Mandiri, dilakukan secara daring melalui situs KIP Kuliah.

Kemudian, penerima KIP Kuliah ditetapkan Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Adapun, pendaftaran akun di laman KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon penerima harus memasukakn data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek. Berikut ini data-data yang diperlukan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki surel aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil divalidasi.

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, berikut ini cara daftar akun KIP Kuliah:

  1. Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

  2. Pada saat pendaftaran, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat surel aktif.

  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NSPN. Selain itu juga memeriksa kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.

  4. Apabila proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah Merdeka akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat surel yang didaftarkan.

  5. Masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).

  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri.

  7. Untuk calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Baca Juga: Cara Upload Ulang Data KIP Kuliah 2024, Dampak dari Peretasan PDN

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah. Foto: Pexels

Penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan tertentu. Menghimpun dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, berikut ini beberapa persyaratannya:

1. Lulusan SMA Sederajat

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

2. Telah Diterima di Perguruan Tinggi

Syarat selanjutnya adalah telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik di PTN atau PTS yang terakreditasi pada program studi yang juga sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki Potensi Akademik yang Baik tetapi Terbatas dalam Ekonomi

Penerima KIP merupakan siswa yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi untuk Penerima KIP Kuliah

Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah. Foto: Pexels

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Mengutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, berikut ini rincian persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah:

1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Dari Keluarga yang Menerima Program Bantuan Sosial

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintah di bidang sosial, seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Hrapan (PKH) dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Termasuk Kelompok Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin

Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal tiga desil Data Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Dari Panti Sosial atau Panti Asuhan

Kemudian, mahasiswa yang dari panti sosial atau panti asuhan juga dapat menerima KIP Kuliah.

5. Memenuhi Syarat Khusus

Apabila calon penerima tak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mahasiswa tetap dapat mendaftar apabila memenuhi persyaratan dengan ketentuan di bawah:

  • Menyertakan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

  • Adanya bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimum tingkat desa/keluarahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak.

(NSF)