Konten dari Pengguna

Cara Daftar Antrean Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya 2026

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bantuan Pangan Bersubsidi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bantuan Pangan Bersubsidi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi Jakarta kembali membuka Program Pangan Bersubsidi 2026 bagi masyarakat. Salah satu sasaran penerima manfaatnya adalah peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Program hasil kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan Perumda Pasar Jaya ini bertujuan untuk membantu warga memenuhi kebutuhan pokok dengan harga sembako yang lebih terjangkau. Mengutip laman Instagram @perumdapasarjaya, layanan pangan bersubsidi tersedia di 107 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Agar penyaluran berjalan tertib dan merata, pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem antrean resmi milik Perumda Pasar Jaya. Tiket antrean menjadi syarat wajib untuk pengambilan barang di lokasi yang telah dipilih.

Lalu, bagaimana cara daftar antrean Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya 2026 secara online? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Secara Online

Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Dikutip dari laman resmi Pasar Jaya, warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran antrean KJP secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id melalui browser.

  2. Isi data diri sesuai identitas, meliputi KTP, KK, serta nomor kartu penerima subsidi (KJP).

  3. Pilih lokasi pengambilan dari 107 titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, sebaiknya yang paling dekat dengan domisili.

  4. Tentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai ketersediaan kuota.

  5. Setelah pendaftaran berhasil, simpan tiket antrean atau QR Code yang muncul dengan cara mengunduh atau melakukan tangkapan layar sebagai syarat wajib pengambilan.

Syarat Daftar Antrean Pangan Bersubsidi Pasar Jaya

Antrean warga untuk mendapatkan bantuan sembako murah Kartu Jakarta pintar Plus (KJP Plus). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Masih merujuk pada laman resmi Pasar Jaya, berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi warga untuk melakukan pendaftaran antrean Pangan Bersubsidi secara online.

  • Pendaftaran wajib melalui website https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/ atau QR Code.

  • Pendaftaran antrean online dapat diakses mulai pukul 07.00 - 17.00 WIB.

  • Pengambilan barang dilakukan H+1 setelah pendaftaran dan nomor QR Code antrean online tercetak.

  • Antrean online hanya berlaku untuk di lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan/hari.

  • Pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00 - 17.00 WIB (Disesuaikan dengan stok yang tersedia).

  • Membawa kelengkapan dokumen lainnya (Kartu Pangan Subsidi, KTP Asli, Fotocopy KK dan tiket antrean).

Sasaran Penerima Manfaat Program Pangan Bersubsidi

Penyerahan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Program Pangan Bersubsidi tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang kartu KJP plus. Program ini juga menyasar kelompok masyarakat tertentu yang dinilai membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Berdasarkan nformasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut kelompok penerima manfaat yang menjadi prioritas:

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

  • Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

  • Guru dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP.

  • Lansia tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

  • Penyandang disabilitas tidak mampu.

  • Penghuni rumah susun yang telah terhubung dengan Bank DKI.

  • Pekerja atau buruh ber-KTP DKI Jakarta dengan upah maksimal 1,1 UMP.

  • Kader PKK yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

  • Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

  • Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: Cara Cek Bansos Januari 2026 Secara Online Lewat HP

(ANB)