Cara Daftar DTKS Online lewat Aplikasi di HP dari Kemensos

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah rutin menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga bantuan beras 10 kg. Namun, penerima bansos tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh sebab itu, informasi mengenai cara daftar DTKS online wajib diketahui oleh para penerima bansos.
DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai basis data utama yang memuat informasi kesejahteraan sosial masyarakat. Data ini digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bansos. DTKS mencakup data rumah tangga, keluarga, dan individu yang membutuhkan pelayanan atau pemberdayaan sosial.
DTKS bisa diajukan oleh masyarakat dengan syarat-syarat tertentu dengan tahapan yang tidak terlalu rumit. Simak artikel ini selengkapnya untuk mengetahui cara daftar DTKS online bagi para penerima bansos.
Cara Daftar DTKS Online
Dikutip dari laman Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data DTKS digunakan pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial, termasuk pada Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pendaftaran DTKS kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi dari Kemensos. Aplikasi ini tersedia di platform Google Play Store (Android) maupun AppStore (iOS). Berikut cara daftar DTKS online bagi para penerima bansos:
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di perangkat ponsel.
Buka aplikasi tersebut dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nama lengkap sesuai KK dan KTP.
Selanjutnya, unggah foto KTP dan swafoto saat sedang memegang KTP.
Setelah memastikan data lengkap, klik "Buat Akun Baru".
Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan".
Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan, kemudian pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Ini Panduannya
Cara Cek Data DTKS
Sebagai informasi, bantuan sosial yang diberikan melalui DTKS disesuaikan dengan tingkat kemiskinan atau Desil Kemiskinan. Untuk mengecek data DTKS secara daring, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Bukan laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
Ketik nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Selanjutnya, klik tombol "Cari Data".
Setelah itu, sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah dan menampilkan status penerima.
(SLT)
