Cara Daftar DTSEN 2025 agar Tetap Dapat Bansos Pemerintah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi mengganti sistem pendataan penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem baru ini digunakan untuk mencatat siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan.
Data dari DTSEN kemudian menjadi dasar bagi lembaga pemerintah untuk menyalurkan bansos dengan tepat sasaran. Beberapa program yang memanfaatkan sistem ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan, dan KIP Kuliah.
Agar bisa terdaftar dalam sistem DTSEN dan menjadi penerima bansos, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai proses pengajuan. Untuk itu, simak panduan cara daftar DTSEN 2025 berikut ini agar proses pengajuan berjalan lancar.
Syarat Daftar DTSEN 2025
Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sejumlah persyaratan berikut ini harus dipenuhi terlebih dahulu:
Belum terdaftar sebagai penerima atau calon penerima bantuan sosial dan/atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Data kependudukan 100% padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk 14 kolom, seperti NIK, nomor KK, dan nomor rukun warga (RW).
Data alamat minimal 80% padan dengan data Dukcapil untuk kolom alamat tempat tinggal.
Usulan yang tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah dalam waktu 30 hari kalender akan otomatis dinyatakan layak.
Persentase kepadanan dihitung berdasarkan sistem web service milik Dukcapil Kemendagri.
Untuk memastikan kelengkapan syarat, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor kelurahan sesuai domisili.
Cara Daftar DTSEN 2025
Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025, usulan DTSEN dapat diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), Kementerian Sosial (Kemensos), maupun oleh masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat dapat mengajukan usulan DTSEN secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah pendaftaran DTSEN 2025 yang bisa diikuti:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan tekan tombol “Lewati” di halaman awal.
Pilih menu “Usulan”.
Ketuk tombol “Masuk”, lalu tekan “Buat Akun Baru”.
Isi data diri yang mencakup NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, nomor ponsel aktif, dan alamat email.
Buat username dan kata sandi.
Unggah swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP, serta unggah foto e-KTP.
Tekan “Buat Akun”.
Lakukan verifikasi akun sesuai instruksi yang diberikan.
Setelah akun terverifikasi, masuk (login) menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
Lanjutkan dengan mengajukan usulan DTSEN sesuai petunjuk dalam aplikasi.
Baca juga: Cara Update Data DTSEN bagi Penerima Bansos 2025
(RK)
