Cara Daftar Kartu JakMob untuk Layanan Transportasi Publik Gratis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan kartu JakMob. Warga yang termasuk dalam kategori tertentu dapat menggunakan moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga Transjabodetabek tanpa biaya mulai 7 Mei 2025.
Kartu JakMob dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan transportasi publik non-tunai secara gratis. Di samping itu, program ini juga turut mendukung mobilitas warga DKI Jakarta yang merata dan inklusif.
Kartu JakMob diperuntukan bagi 15 golongan masyarakat tertentu, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Yuk, simak persyaratan dan tata cara daftar kartu JakMob selengkapnya di sini.
Cara Daftar Kartu JakMob
Mengutip siaran pers Pemprov DKI Jakarta, program JakMob dapat diakses oleh masyarakat tertentu yang termasuk dalam daftar penerima manfaat. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi warga sekaligus meningkatkan penggunaan angkutan umum.
Ada dua jalur yang bisa diikuti untuk mendaftar program ini, yaitu melalui Bank DKI dan laman https://klg.transjakarta.co.id/klg/. Berikut rincian informasi yang dihimpun dari laman KLG Transjakarta:
1. Pendaftaran untuk Golongan I
Berikut daftar kategori penerima manfaat Kartu JakMob beserta panduan pendaftarannya khusus golongan pertama:
Kriteria Golongan I:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta
Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Cara Daftar:
Kunjungi cabang Bank DKI yang telah ditentukan untuk memulai proses pendaftaran kartu JakMob.
Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, pasfoto terbaru, serta dokumen lain yang sesuai dengan kategori pendaftar yang bersangkutan.
Ajukan permohonan pendaftaran kartu kepada petugas di cabang Bank DKI dan lengkapi semua data yang diperlukan.
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan untuk mengakses layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
2. Pendaftaran untuk Golongan II
Berikut daftar golongan kedua dan cara memperoleh kartu JakMob bagi golongan kedua:
Kriteria Golongan II:
Warga Kepulauan Seribu
Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
Anggota TNI/POLRI
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Lansia
Marbot masjid
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara Daftar:
Pertama, akses situs resmi melalui tautan https://klg.transjakarta.co.id/klg/ untuk memulai proses pendaftaran kartu JakMob untuk layanan transportasi publik gratis.
Pilih opsi "Pembuatan Kartu Baru" yang tersedia di halaman utama untuk melanjutkan proses registrasi kartu.
Tentukan kategori penerima dengan memilih kategori yang sesuai berdasarkan data diri yang relevan.
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto terbaru.
Ikuti seluruh petunjuk yang diberikan pada situs tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memastikan semua data yang diunggah telah benar.
Cek status pengajuan dengan memasukkan nomor NIK yang telah didaftarkan pada situs resmi, untuk memantau perkembangan proses pendaftaran kartu JakMob yang diajukan.
Baca juga: Foto: 15 Golongan yang Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta
Nantinya, peserta yang lolos proses verifikasi dan validasi data akan mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG tersedia dalam bentuk fisik maupun digital, dan dapat diaktivasi melalui aplikasi resmi dari masing-masing layanan.
Setelah kartu JakMob aktif, pengguna bisa langsung menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta. Melalui program ini, Pemprov DKI berupaya untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas transportasi publik secara menyeluruh.
(SLT)
