Konten dari Pengguna

Cara Daftar Koperasi Merah Putih yang Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi koperasi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi. Foto: Pexels

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara resmi meluncurkan program Koperasi Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2025. Program yang digagas oleh Presiden Prabowo ini menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Lebih dari sekadar koperasi biasa, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Tujuannya yakni untuk menciptakan distribusi barang dan jasa yang adil serta menghindarkan masyarakat dari pinjaman ilegal.

Dengan adanya koperasi di setiap desa, pemerataan ekonomi dan pengurangan kemiskinan diharapkan bisa tercapai. Bagi masyarakat yang tertarik untuk bergabung sebagai anggota, simak cara daftar Koperasi Merah Putih selengkapnya berikut.

Syarat Daftar Koperasi Merah Putih

Ilustarsi syarat daftar Koperasi Merah Putih. Foto: Pexels

Mengutip dari laman resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif masyarakat.

Masyarakat dapat menjadi anggota koperasi jika berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dengan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Setelah terdaftar, anggota dapat mengakses berbagai unit usaha yang disediakan, seperti:

  • Gerai Sembako (Embrio KopHub)

  • Apotek Desa

  • Gerai Kantor Koperasi

  • Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank)

  • Gerai Klinik Desa

  • Gerai Cold Storage/Cold Chain

  • Logistik (Distribusi)

Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dibayarkan sekali saat mendaftar dan tidak bisa ditarik kembali, sedangkan simpanan wajib disetor secara rutin dan tidak dapat dicairkan selama masih menjadi anggota.

Baca juga: Juknis Koperasi Merah Putih untuk Mengelola Ekonomi Desa

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Ilustrasi Cara Daftar Koperasi Merah Putih. Foto: Pexels

Koperasi Desa Merah Putih dikembangkan lewat tiga pendekatan utama, membentuk koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang ada, dan memperkuat koperasi yang berjalan. Pendekatan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota atau mendaftarkan koperasinya, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman kopdesmerahputih.kop.id. Adapun cara daftarnya adalah sebagai berikut:

Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Anggota

  • Kunjungi laman resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar/anggota.

  • Masukkan NIK dan nama lengkap.

  • Pilih jenis kelamin.

  • Isi alamat email dan nomor ponsel.

  • Buat kata sandi dan konfirmasi ulang.

  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai lokasi koperasi.

  • Pilih nama koperasi yang ingin diikuti.

  • Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan.

  • Klik tombol "Kirim" lalu lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.

Cara Mendaftarkan Koperasi

  • Kunjungi situs https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

  • Pilih skema pendaftaran: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi aktif, atau merevitalisasi koperasi tidak aktif.

  • Lengkapi data koperasi seperti nama, lokasi, jenis usaha, berita acara rapat, informasi notaris, dan dokumen pendukung sesuai skema.

  • Setujui pernyataan bahwa data yang diisi benar dan seluruh anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.

  • Klik tombol “Daftar Sekarang.”

  • Sistem akan mengirimkan notifikasi jika pendaftaran berhasil.

(RK)