Konten dari Pengguna

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Ini Langkah-Langkahnya!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Pexels

Mulai awal 2025, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Platform ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Wajib Pajak mengurus segala proses perpajakan.

Dengan sistem Coretax, Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Nomor ini diperlukan oleh para Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban terkait aktivitas pajak.

NPWP biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, dan memulai usaha. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mengetahui cara daftar NPWP online 2025.

Syarat Daftar NPWP Online 2025

Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Shutterstock

Sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 4.500.000 wajib memiliki NPWP.

Untuk membuatnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP online 2025 kategori orang pribadi yang dikutip dari laman resmi pajak.go.id:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.

  • Fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing

  • Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SKU)

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

Baca juga: Cara Validasi PPH di Coretax sesuai Ketentuan yang Berlaku

Cara Daftar NPWP Online 2025

Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Unsplash

Wajib Pajak bisa mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut cara daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax menurut Buku Manual Coretax: Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan oleh DJP:

  • Buka situs resmi pendaftaran NPWP di https://portalnpwp.pajak.go.id/.

  • Klik "New Registration" (Pendaftaran Baru) di halaman login portal Wajib Pajak.

  • Isi data sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi.

  • Pilih jenis Wajib Pajak "Individual" (Orang Pribadi).

  • Pilih metode pendaftaran "Aktivasi NIK" jika ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Registration Only" jika tidak memiliki NIK.

  • Isi kolom "Taxpayer’s Identity Details" (Detail Identitas Wajib Pajak) yang terdiri dari NIK, nama, jenis Wajib Pajak, tempat lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, hingga tipe pekerjaan.

  • Verifikasi data dengan menekan tombol "Verify" (Periksa) jika seluruh data telah diisi.

  • Isi detail kontak Wajib Pajak yang meliputi email, nomor telepon, dan nomor faksimili, serta kontak "Related Person" (Pihak Terkait). Jika sudah, tekan tombol "Next" (berikutnya).

  • Pilih "Type of Related Person", masukkan NIK/NPWP Orang Pribadi, lalu tekan tombol "Search" (Cari) dan tambahkan "Remark" (komentar).

  • Klik "Save" (Simpan) untuk menyimpan data, lalu klik tombol "Next" (berikutnya) untuk melanjutkan pendaftaran.

  • Selanjutnya, tambahkan "Economic Data" (Data Ekonomi) dan isi sumber penghasilan.

  • Masukkan detail alamat Wajib Pajak.

  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan "Upload Photo" (mengunggah foto) untuk dicocokkan dengan data DUKCAPIL.

  • Setelah data diverifikasi, klik "Next" (Berikutnya) untuk melanjutkan.

  • Konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang "Checkbox" (Kotak Centang).

  • Tekan "Submit Application" (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan menampilkan pesan: "Thank you for submitting your request. Please check your email". Nantinya, NPWP akan dikirim oleh DJP ke email Wajib Pajak dalam format PDF.

(SLT)