Konten dari Pengguna

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Ini Langkah-Langkahnya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Februari 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Mulai awal 2025, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Platform ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Wajib Pajak mengurus segala proses perpajakan.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem Coretax, Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurus pendaftaran NPWP. Nomor ini diperlukan oleh para Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban terkait aktivitas pajak.
NPWP biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, dan memulai usaha. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mengetahui cara daftar NPWP online 2025.

Syarat Daftar NPWP Online 2025

Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Shutterstock
Sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 4.500.000 wajib memiliki NPWP.
Untuk membuatnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP online 2025 kategori orang pribadi yang dikutip dari laman resmi pajak.go.id:
ADVERTISEMENT

Cara Daftar NPWP Online 2025

Ilustrasi cara daftar NPWP online 2025. Foto: Unsplash
Wajib Pajak bisa mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut cara daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax menurut Buku Manual Coretax: Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan oleh DJP:
ADVERTISEMENT
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan menampilkan pesan: "Thank you for submitting your request. Please check your email". Nantinya, NPWP akan dikirim oleh DJP ke email Wajib Pajak dalam format PDF.
(SLT)