Konten dari Pengguna

Cara Validasi PPH di Coretax sesuai Ketentuan yang Berlaku

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Kelly Sikkema

Validasi PPh merupakan langkah penting dalam proses perpajakan yang memastikan kewajiban pajak yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan. Dengan memahami cara validasi PPh di coretax, individu dapat memastikan bahwa data yang dilaporkan bebas dari kesalahan.

Mengutip situs pajak.go.id, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan kepada individu atau badan atas pendapatan yang diterima atau diperoleh selama satu Tahun Pajak.

Daftar isi

Apa Itu PPH?

Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Kelly Sikkema

PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan dalam suatu tahun pajak. Pajak ini bertujuan untuk mengumpulkan dana bagi negara berdasarkan kemampuan bayar setiap wajib pajak.

PPh termasuk salah satu jenis pajak yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PPh dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis wajib pajak dan sumber penghasilannya.

Pajak penghasilan pertama kali diterapkan di Indonesia sebagai bagian dari sistem perpajakan yang terintegrasi oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Pajak ini awalnya dikenal dengan nama pajak pendapatan 1932 atau inkomsten belasting 1932.

Pada tahun 1944, peraturan pajak ini diperbarui dengan ordonansi perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Jepang, yang memungut pajak dari hasil pertanian.

Sebelum pengenalan pajak penghasilan, istilah yield income digunakan oleh para ahli ekonomi untuk merujuk pada pengertian penghasilan dalam ilmu ekonomi, yang hingga kini menjadi definisi penghasilan yang diterima.

Subjek Pajak Penghasilan

Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Olga DeLawrence

Subjek pajak penghasilan (PPh) merujuk pada individu atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak.

1. Orang pribadi

Orang pribadi yang tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan memiliki niat untuk menetap di Indonesia.

2. Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum dibagi namun menghasilkan pendapatan, yang menggantikan hak-hak yang sah dari orang yang telah meninggal, tetap dikenakan pajak atas pendapatan yang dihasilkannya.

3. Badan-badan yang didirikan atau Bertempat di Indonesia

Badan hukum yang didirikan atau beroperasi di Indonesia, kecuali unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

  • Penerimaan dana dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah.

  • Pengelolaannya diawasi oleh aparat pengawasan fungsional negara.

4. Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha yang dijalankan oleh individu yang tidak tinggal di Indonesia, atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia, tetapi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Apa Itu Coretax?

Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Kelly Sikkema

Pada 1 Januari 2025, dimulailah penerapan sistem perpajakan terintegrasi, yaitu Coretax Administration Systems. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan aplikasi Coretax setelah rapat penutupan Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di Kementerian Keuangan.

Peluncuran Coretax adalah bagian dari upaya pembaruan yang dilakukan oleh DJP, yang mencakup restrukturisasi proses bisnis, teknologi informasi, serta basis data administrasi perpajakan, termasuk regulasi yang mendukungnya.

Penerapan Coretax memberikan berbagai keuntungan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Coretax menawarkan kemudahan layanan bagi wajib pajak melalui omni channel dan tanpa batasan wilayah. Sistem ini juga lebih praktis karena memiliki sifat universal.

Selanjutnya, Coretax mengubah cara pelayanan perpajakan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, dan penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi berbasis digital dan semakin terintegrasi.

Pembaruan ini adalah langkah modernisasi perpajakan yang diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal dalam sistem perpajakan.

Layanan Validasi PPH atas PHTB di Coretax

Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Leon Dewiwje

Dalam melakukan validasi PPh, wajib pajak perlu memahami jenis layanan yang akan digunakan. Berikut adalah tiga jenis layanan yang digunakan untuk validasi PPh.

1. AS.01-03

Layanan validasi PPh atas PHTB dilakukan secara otomatis. Layanan ini digunakan untuk memenuhi kewajiban PPh PHTB yang menggunakan NTPN/Pbk atau Bukti Potong.

Wajib Pajak cukup menginput permohonan, dan seluruh proses validasi serta permohonan akan diproses secara otomatis oleh sistem.

2. AS.01-03A

Layanan validasi PPh atas PHTB untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB dengan menggunakan metode lain, seperti SKP, Tax Amnesty, PPS, atau cara lain yang tidak dapat divalidasi oleh sistem, akan diproses melalui pemeriksaan oleh petugas back office.

Petugas akan memberikan rekomendasi untuk menolak permohonan atau menyetujui permohonan tersebut, dan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Validasi PPh PHTB.

3. AS.01-04

Layanan validasi PPh atas PHTB dilakukan melalui akun notaris. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh notaris yang terdaftar, dan informasi tersebut akan dipertukarkan antara AHU atau BPN dengan DJP.

Cara Validasi PPH di Coretax

Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Iryna Tysiak

Mulai tahun 2025, wajib pajak dapat melakukan proses terkait perpajakan melalui aplikasi atau siter Coretax. Berikut adalah cara validasi PPh di Coretax sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Buat kode billing

    Pertama, buat kode billing untuk pembayaran pajak dengan kode KAP-KJS 411128-402. Pastikan bahwa kode billing dibuat melalui sistem Coretax, sehingga pembayaran dapat tercatat dengan benar di Taxpayer Ledger.

  2. Masukkan permohonan validasi PPh PHBT

    Selanjutnya, buat atau masukkan permohonan untuk validasi PPh PHBT menggunakan formulir LA.01-03.

  3. Pilih submenu “Alur Khusus” dan isi semua kolom

    Pilih menu "Alur Khusus" yang ada di sisi kiri layar untuk melanjutkan ke proses berikutnya. Kemudian, lengkapi seluruh kolom yang diperlukan dengan data yang sesuai.

  4. Pilih jenis pemenuhan PPh

    Tentukan jenis pemenuhan PPh dengan memilih opsi "NTPN/Pbk".

  5. Masukkan NTPN yang dimiliki

    Masukkan NTPN yang dimiliki, dan sistem akan secara otomatis mengisi data yang ditemukan terkait dengan NTPN tersebut.

  6. Input jumlah pembayaran

    Masukkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan, sesuai dengan jumlah PPh yang harus dibayar.

  7. Kirim permohonan

    Setelah semua data divalidasi dan sesuai, kirim permohonan tersebut.

  8. Pastikan proses selesai dengan memilih “End”

    Permohonan yang menggunakan NTPN akan diproses otomatis oleh sistem. Pastikan untuk menyelesaikan langkah-langkah dengan memilih opsi “End”.

  9. Unduh dokumen

    Setelah selesai, unduh dokumen yang diperlukan melalui submenu “Dokumen” yang ada di sisi kiri layar.

Kelebihan Coretax

Ilustrasi Cara Validasi PPH di Coretax, Foto: Unsplash/Dan Kiefer

Sejak diperkenalkan, Coretax memiliki berbagai kelebihan yang dapat membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.

1. Integrasi Sistem Perpajakan

Coretax merupakan sistem yang terintegrasi dengan berbagai sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Hal ini memungkinkan informasi pajak untuk disimpan dan dikelola dalam satu platform, yang mempermudah otoritas pajak dalam memantau dan memverifikasi data pajak.

2. Penerapan Teknologi Canggih

Coretax memanfaatkan teknologi informasi terkini dalam pengelolaannya. Sistem ini mendukung penggunaan big data, cloud computing, dan analisis data untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses perpajakan.

3. Kemudahan Akses dan Penggunaan

Coretax menggunakan pendekatan berbasis omni-channel dan borderless, sehingga sistem ini dapat diakses di berbagai perangkat (desktop, mobile, dll) dan di mana saja. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk berinteraksi dengan sistem.

4. Proses Verifikasi dan Validasi Otomatis

Coretax memiliki fitur untuk memverifikasi dan memvalidasi informasi pajak secara otomatis. Ini mencakup verifikasi atas laporan pajak yang diajukan, termasuk penghitungan pajak, pemotongan pajak, dan lainnya.

5. Kemudahan Pembayaran Pajak

Coretax mendukung sistem pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat, dengan berbagai pilihan saluran pembayaran yang terintegrasi dalam sistem. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kapan saja, tanpa batasan waktu.

6. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Coretax memungkinkan otoritas pajak untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Hal ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

7. Kemudahan Pengawasan

Coretax memberikan kemudahan bagi DJP untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan adanya data yang terintegrasi dan dikelola secara digital, DJP dapat memantau kewajiban pajak dan melacak kepatuhan wajib pajak lebih mudah.

Demikianlah cara validasi PPh di Coretax sesuai dengan ketentuan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara efisien dan akurat. (Nab)

Baca Juga: 6 Contoh Soal Jurnal Pengeluaran Kas beserta Kunci Jawabannya