Konten dari Pengguna

Cara Daftar OSS Online dan Syaratnya untuk Pelaku Usaha

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengakses Online Single Submission. Foto; Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengakses Online Single Submission. Foto; Pexels

Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melegalkan usaha yang sedang dijalankan. Nomor identitas ini nantinya akan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah mendaftarkan usahanya.

Pendaftaran OSS diperuntukkan bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) maupun non-UMK sebagai proses perizinan usaha. Para pelaku usaha dapat mendaftar secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintahan secara langsung.

Dengan adanya pengajuan online, proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan praktis. Lantas, bagaimana cara daftar OSS online yang tepat? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Daftar OSS

Ilustrasi membaca syarat daftar OSS. Foto: Pixabay

Dikutip dari laman Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), OSS merupakan sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan bagi berbagai jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Sistem OSS online memungkinkan pengajuan berbagai jenis izin usaha dalam satu sistem daring yang dapat mempercepat waktu proses pengajuan. Sebelum mendaftar OSS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

  • Nomor ponsel

  • Nomor Induk Keluarga (NIK)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik atau Pengurus Perusahaan

  • Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya

  • Surat Keterangan Domisili Usaha

  • Surat Izin Lokasi dan Izin Lingkungan

  • Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)

  • Surat Izin Usaha dari Instansi Terkait

Cara Daftar OSS Online

Ilustrasi cara daftar OSS secara online. Foto: Pixabay

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat melanjutkan pendaftaran OSS secara online melalui Aplikasi OSS Indonesia. Dikutip dari laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar OSS:

  • Unduh dan buka aplikasi OSS Indonesia kemudian pilih opsi "Daftar".

  • Masukkan nomor ponsel yang aktif dan belum terdaftar di sistem OSS, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp".

  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui WhatsApp dan tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa kode berhasil diverifikasi.

  • Tentukan password dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus (!@#$%^&*_-).

  • Lengkapi formulir sesuai data yang tercantum pada KTP Elektronik dan tunggu hingga menerima notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.

  • Login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah dibuat sebelumnya.

  • Isi data pelaku usaha, termasuk NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika sudah terdaftar).

  • Pilih bidang usaha dengan memasukkan kode 5 digit/angka KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020, misalnya warung makan, penangkapan ikan, kaki lima, dll.

  • Masukkan luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”.

  • Sistem akan menampilkan skala usaha dan tingkat risiko usaha.

  • Lengkapi formulir permohonan baru.

  • Masukkan daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan memerlukan sertifikat halal dan/atau SNI, sistem akan menanyakan apakah Anda sudah memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, pilih "Tidak".

  • Centang kotak pernyataan mandiri yang menyatakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

  • Jika perlu menambah bidang usaha lain, klik "Tambah bidang usaha".

  • Pilih KBLI yang akan diproses perizinan usaha.

  • NIB berhasil diterbitkan dan dapat dicetak.

Baca juga: Cara Membuat NIB Perorangan secara Online untuk Izin Usaha

(RK)