Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar OSS Online dan Syaratnya untuk Pelaku Usaha
5 Februari 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melegalkan usaha yang sedang dijalankan. Nomor identitas ini nantinya akan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah mendaftarkan usahanya.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran OSS diperuntukkan bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) maupun non-UMK sebagai proses perizinan usaha. Para pelaku usaha dapat mendaftar secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintahan secara langsung.
Dengan adanya pengajuan online, proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan praktis. Lantas, bagaimana cara daftar OSS online yang tepat? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Daftar OSS
Dikutip dari laman Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), OSS merupakan sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan bagi berbagai jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.
ADVERTISEMENT
Cara Daftar OSS Online
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat melanjutkan pendaftaran OSS secara online melalui Aplikasi OSS Indonesia. Dikutip dari laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar OSS:
ADVERTISEMENT
(RK)