Konten dari Pengguna

Cara Daftar OSS Online dan Syaratnya untuk Pelaku Usaha

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Februari 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengakses Online Single Submission. Foto; Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengakses Online Single Submission. Foto; Pexels
ADVERTISEMENT
Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melegalkan usaha yang sedang dijalankan. Nomor identitas ini nantinya akan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah mendaftarkan usahanya.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran OSS diperuntukkan bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) maupun non-UMK sebagai proses perizinan usaha. Para pelaku usaha dapat mendaftar secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintahan secara langsung.
Dengan adanya pengajuan online, proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan praktis. Lantas, bagaimana cara daftar OSS online yang tepat? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Daftar OSS

Ilustrasi membaca syarat daftar OSS. Foto: Pixabay
Dikutip dari laman Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), OSS merupakan sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan bagi berbagai jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Sistem OSS online memungkinkan pengajuan berbagai jenis izin usaha dalam satu sistem daring yang dapat mempercepat waktu proses pengajuan. Sebelum mendaftar OSS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Daftar OSS Online

Ilustrasi cara daftar OSS secara online. Foto: Pixabay
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat melanjutkan pendaftaran OSS secara online melalui Aplikasi OSS Indonesia. Dikutip dari laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar OSS:
ADVERTISEMENT
(RK)