Konten dari Pengguna

Cara Membuat NIB Perorangan secara Online untuk Izin Usaha

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat NIB perorangan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat NIB perorangan. Foto: Pixabay

Cara membuat NIB perorangan perlu dipahami masyarakat yang memiliki usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas tunggal untuk berbagai izin usaha yang diperlukan seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin komersial.

Nomor identitas ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha bisa mendaftarkan diri secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

NIB menjadi bukti registrasi untuk kegiatan usaha yang berbasis risiko. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Syarat Membuat NIB Perorangan

Ilustrasi cara membuat NIB perorangan. Foto: Pixabay

NIB perorangan merupakan salah satu hal esensial yang harus dimiliki pengelola usaha kecil. Identitas ini diberikan untuk usaha perorangan yang berjalan tanpa badan usaha seperti PT dan CV. Kepemilikannya hanya boleh untuk 1 (satu) orang, seperti usaha pertanian, usaha perdagangan, dan usaha lainnya.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pemilik usaha telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Alamat email

  • Nomor telepon aktif

Cara Membuat Akun OSS

Ilustrasi cara membuat NIB perorangan. Foto: Pixabay

Setelah semua persyaratan siap, Anda bisa langsung melanjutkan pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun OSS bagi pemilik usaha yang baru pertama kali membuat NIB:

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/.

  • Klik “Daftar”.

  • Pilih skala usaha UMK dan klik “Lanjut”.

  • Pilih jenis usaha “Orang Perseorangan”.

  • Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.

  • Klik “Verifikasi” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan.

  • Buat kata sandi dan klik “Lanjut”.

  • Lengkapi profil dengan data yang terdaftar di Dukcapil.

  • Centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”.

Baca juga: Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 KG agar Beroperasi dengan Legal

Cara Membuat NIB Perorangan

Ilustrasi cara membuat NIB perorangan. Foto: Pixabay

Jika akun OSS sudah dibuat, barulah Anda bisa mulai mengurus NIB perorangan. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan izin usaha:

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/ jik.

  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”.

  • Masukkan nomor ponsel, emai, username dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.

  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”.

  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”.

  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa.

  • Periksa kembali semua data yang telah diisi, lalu klik tombol tambah “Bidang Usaha” dan lengkapi data bidang usaha sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

  • Centang “Pernyataan Mandiri” dan periksa draf perizinan berusaha.

  • Setelah selesai, proses pendaftaran selesai dan Anda hanya perlu menunggu NIB terbit.

(SLT)