Konten dari Pengguna

Cara Daftar Paspor Secara Online

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Indonesia

Mempunyai paspor sepertinya sudah menjadi sebuah keharusan untuk warga Indonesia. Tentu saja untuk membuat paspor sendiri sudah dapat dilakukan dengan cepat, tidak harus mengantre dari pagi di kantor imigrasi. Sekarang layanan tersebut bisa dilakukan secara online.

Lalu bagaimana caranya? Untuk pendaftaran online, terutama di kota-kota besar, sudah menggunakan daftar paspor secara onlne. Hanya dengan membuka webiste antrean imigrasi, kita sudah bisa memastikan hari dan jam untuk membuat paspor. Ikuti caranya untuk mendaftar paspor secara online:

1. Daftar Antrean Paspor Online

Hal pertama yang harus dilakukan adalam daftar untuk mendapatkan nomor antrian. Pengambilan nomor antrian bisa dilakukan dengan mengakses website Kantor Imigrasi di antrian.imigrasi.go.id. Lalu tentukan tempat dan kapan akan membuat paspor tersebut. Hal yang sama juga bisa dilakukan melalui aplikasi imigrasi "Layanan Paspor Online". 

Biasanya per harinya, kuota hanya tersedia 100 antrean saja. Pembukaan hanya dibuka pada hari Jumat siang mulai pukul 14.00 WIB. Usahakan cepat-cepat untuk mengambil antrian karena pasti di beberapa kantor imigrasi juga yang akan mengambil antrian juga banyak. 

Hanya tips, jika mengharuskan keluar kota untuk membuat paspor, pilih kantor imigrasi yang berada di kota-kota kecil. Biasanya di kota-kota besar, antrian membludak dan sedikit lebih sulit mendapatkan antrian.

2. Lengkapi Persyaratan Pembuatan Paspor

Ketika sudah daftar paspor online, persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang diperlukan berbeda setiap pemohonnya. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan:

Untuk WNI berdomilisi di Indonesia:

  • Kartu tanda penduduk

  • Kartu keluarga

  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah ijazah

  • Surat pewarganegaran Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia

  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi kamu yang telah mengganti nama

  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

Untuk WNI yang Masih Anak:

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu

  • Kartu keluarga

  • Akta kelahiran atau surat baptis

  • Akta perkawinan dan buku nikah orangtua

  • Surat penetapan ganti nama jika telah berganti nama

  • Paspor lama jika pernah memilikinya

Untuk WNI di Luar Negeri:

  • Kartu tanda penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut

  • Paspor biasa lama

3. Ke Kantor Imigrasi Untuk Verfikasi Dokumen dan Foto

Meskipun sudah melakukan daftar online, pada akhirnya tetap harus datang ke kantor imigrasi. Nomor antrian yang sudah diambil sebelumnya adalah waktu untuk mendatangi kantor imigrasi. Nantinya akan dilakukan verifikasi dokumen, perekaman sidik jari, wawancara dan pengambilan foto.

Untuk sesi wawancara, biasanya hanya seputar tujuan kamu membuat paspor. Yang terpenting adalah persyaratan dokumen yang disebut diatas sudah lengkap.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah proses verifikasi dan wawancara selesai. Diwajibkan untuk membayar biaya administrasi. Ada 2 jenis paspor dengan harga yang berbeda. Untuk paspor biasa 48 lembar diharskan membayar Rp 300 ribu. Lalu ada E-Pasport seharga Rp 600 ribu. 

Tapi ada biaya tambahan sekitar Rp 55 ribu untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Jadi total harus disiapkan Rp 355 ribu untuk paspor biasa dan Rp 655 ribu untuk E-Pasport.

Pembayaran biasanya dilakukan melalui secara tunai melalui bank BRI atau bisa juga transfer melalui bank-bank penyedia jasa pembayaran paspor. 

5. Ambil Paspor

Setelah semua paspor tersebut selesai, biasanya memerlukan waktu untuk paspor selesai. Biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja setelah proses pendaftaran selesai. Nantinya kantor imigrasi akan memberi tahu kapan paspor bisa diambil. Jika sudah selesai, diharapkan datang sesuai jadwal yang sudah diberitahukan sebelumnya.