Konten dari Pengguna

Cara Daftar PTPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 Januari 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Daftar PTPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Cara Daftar PTPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 resmi dibuka pada 2 Januari 2024. Bagi Anda yang belum tahu cara daftar PTPS Pemilu 2024, simak pembahasan di bawah ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
Adapun proses pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilangsungkan dalam dua gelombang. Dikutip dari situs resmi Bawaslu Kota Yogyakarta, gelombang pertama dilaksanakan pada 2-6 Januari 2024. Sementara gelombang kedua pada 7-8 Januari 2024.
Dalam jangka waktu pendaftaran yang terbilang singkat tersebut, pastikan Anda memahami cara daftar PTPS Pemilu 2024 dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat untuk Mendaftar PTPS Pemilu 2024

Syarat untuk Mendaftar PTPS Pemilu 2024. Foto: Pexels
Syarat untuk mendaftar PTPS Pemilu pada tahun ini cenderung lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, pendaftar tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat.
Adapun persyaratan lain yang perlu dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Berkas Pendaftaran yang Perlu Disiapkan

Berkas Pendaftaran yang Perlu Disiapkan Untuk Mendaftar PTPS Pemilu 2024. Foto: Pexels
Untuk mendaftar PTPS Pemilu 2024, berikut berkas-berkas pendaftaran yang perlu disiapkan.
ADVERTISEMENT

Cara Daftar PTPS Pemilu 2024

Cara Daftar PTPS Pemilu 2024. Foto: Pexels
Jika memenuhi syarat sebagai PTPS yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa sesuai domisili masing-masing.
Adapun formulir pendaftaran dapat diunduh dari situs resmi KPU atau Panwaslu setempat. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 2, terdiri dari 1 asli dan1 (satu) fotokopi.
(DEL)