Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Begini Langkah-Langkahnya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah platform yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan karyawan secara lebih efisien. Melalui sistem ini, perusahaan dapat melaporkan dan memperbarui data karyawan, mulai dari identitas, besaran upah, hingga perhitungan iuran.
Akses ke layanan tersebut hanya diberikan kepada admin atau petugas yang ditunjuk perusahaan. Untuk menggunakannya, pihak perusahaan harus terlebih dahulu memiliki akun resmi yang terdaftar di sistem.
Lantas, bagaimana proses pendaftarannya? Simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan!
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran akun SIPP merupakan langkah awal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk dapat mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara daring. Disadur dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah panduan lengkap cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban.
Pada halaman utama, klik 'Buat Akun Baru' untuk memulai proses pendaftaran.
Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan Divisi. Jika NPP terdaftar, sistem akan otomatis menampilkan nama perusahaan. Klik 'Next' untuk melanjutkan.
Isi kolom email dan buat kata sandi untuk akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik 'Next'.
Masukkan informasi pengguna berupa Nomor KPJ, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel, lalu klik 'Daftar'.
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
Cek email yang terdaftar, kemudian klik tautan aktivasi yang dikirim.
Setelah aktivasi berhasil, pengguna akan diarahkan ke situs SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat.
Setelah berhasil masuk, pilih perusahaan binaan yang ingin dikelola, lalu klik 'OK'.
Sistem akan menampilkan halaman FAQ mengenai perubahan dalam platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan versi terbaru sebagai bagian dari informasi awal.
Selesai.
Baca Juga: Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Cara Mengeceknya
Cara Memperbarui Gaji Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib memperbarui data upah karyawan secara berkala agar iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi terkini. Pemutakhiran dapat dilakukan melalui platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan oleh admin perusahaan. Berikut panduan lengkapnya:
Kunjungi situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar, lalu klik 'Login'.
Di halaman utama, buka menu 'Mutasi', lalu pilih 'Upload Upah' untuk memulai proses pembaruan data.
Unduh templat Excel yang digunakan sebagai format standar input data upah karyawan.
Lengkapi templat dengan data upah terbaru semua karyawan sesuai struktur kolom yang tersedia.
Setelah data terisi dengan benar, unggah kembali fail Excel ke sistem SIPP.
Sistem akan menampilkan data upah yang diunggah. Jika sudah sesuai, klik 'Simpan'.
Data akan diproses dan tunggu hingga muncul notifikasi "berhasil hitung iuran".
Lanjutkan proses hingga sistem menampilkan tagihan iuran terbaru berdasarkan data upah yang telah diperbarui.
Selesai.
(NSF)
