Cara Daftar SISDMK untuk Tenaga Kesehatan Baru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak orang yang mungkin belum tahu cara daftar SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan). Pendaftaran SISDMK memang dikhususkan untuk pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) agar bisa mengelola data tenaga kesehatan mereka.
Mengutip laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), SISDMK adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Kemenkes dalam mengelola data kepegawaian tenaga kesehatan di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk mengetahui cara mendaftar dan memasukkan data tenaga kesehatan yang baru ke dalam akun SISDMK, simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Daftar SISDMK
Pada dasarnya, SISDMK hanya dapat digunakan oleh pihak rumah sakit atau faskes yang sudah terdaftar oleh Kemenkes. Biasanya, pihak rumah sakit maupun faskes sudah memiliki email dan password khusus yang bisa dipakai untuk login ke situs web SISDMK.
SISDMK dapat dipakai rumah sakit atau faskes untuk mendaftar dan memperbarui data tenaga kesehatan yang baru. Adapun cara mendaftarkan tenaga kesehatan baru yang belum terdaftar di SISDMK adalah sebagai berikut:
1. Akses Situs Web SISDMK
Buka peramban web Anda dan masuk ke alamat situs web resmi SISDMK, yaitu sisdmk.kemkes.go.id/login.
2. Masuk ke Akun SISDMK
Setelah halaman SISDMK terbuka, masuk ke akun rumah sakit atau faskes Anda. Untuk login, Anda perlu memasukkan email dan password rumah sakit atau faskes yang sudah terdaftar.
Jika Anda memiliki kesulitan dalam login, silakan hubungi admin rumah sakit atau faskes Anda untuk mendapatkan bantuan.
3. Masukkan Data Tenaga Kesehatan
Setelah berhasil login, ikuti langkah-langkah berikut untuk memasukkan data tenaga kesehatan baru:
Klik menu "Input Data" pada halaman utama SISDMK.
Pilih opsi "SDM" (Sumber Daya Manusia).
Klik tombol "Tambah" untuk memulai proses memasukkan data.
4. Lengkapi Data
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melengkapi data tenaga kesehatan sesuai dengan kategori yang diminta. Berikut adalah contoh pengisian data:
Pada kolom kategori, pilih "Tenaga Kesehatan".
Pada kolom rumpun SDMK, pilih "Medis".
Pada kolom sub-rumpun SDMK, pilih "Dokter".
Pada kolom grup status kepegawaian, pilih "Penugasan Khusus".
Pada kolom status kepegawaian SDMK, pilih "Residen".
Pada kolom jenis SDMK, pilih "Dokter Umum".
Pada jenjang jabatan fungsional, tuliskan nama jurusan, contohnya "Residen Bedah/Residen Mata/Residen Penyakit Dalam", dan lain-lain.
Pada tanggal mulai, isi tanggal mulai bertugas sebagai residen.
Pada ID pegawai/NIP, isi dengan NIM atau nomor identitas residen.
Lengkapi juga isian "Pendidikan Terakhir" yang mencakup kolom Nama Perguruan Tinggi, Jenjang, Program Studi, dan Tanggal Lulus.
Selanjutnya, lengkapi isian data STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) yang mencakup jenis profesi (pilih "Dokter"), momor STR, tanggal STR, tanggal berakhir STR, momor SIP, dan tanggal izin praktek.
Terakhir, lengkapi isian data pribadi termasuk NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan negara.
Untuk alamat rumah, lengkapi provinsi, kabupaten, dan alamat sesuai KTP.
Jika sudah lengkap, klik "Tambah" untuk menyimpan data.
Data tenaga kesehatan yang baru sudah terdaftar ke SISDMK.
Itulah informasi mengenai cara daftar SISDMK untuk memasukkan data tenaga kesehatan yang baru. Jika mengalami kesulitan saat memasukkan data atau melakukan update, Anda bisa meminta bantuan administrasi rumah sakit atau faskes Anda.
Baca juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Organ Pernapasan
*Artikel ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku pada 30 Oktober 2023
(SFR)
