Konten dari Pengguna

Cara Daftar Ulang PPDB SD Online 2023 beserta Ketentuan Siswa Pindahan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar ulang PPDB SD online 2023. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar ulang PPDB SD online 2023. Sumber: Pexels

Siswa SD yang dinyatakan lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini wajib melakukan lapor diri. Itu mengapa informasi mengenai cara daftar ulang PPDB SD online 2023 wajib diketahui oleh siswa dan orang tua/wali.

Pendaftaraan ulang PPDB SD Tahap I dimulai pada 14 Juni 2023 dengan mengikuti jadwal jalur pendaftaran siswa. Proses ini harus dilakukan para peserta pendaftaran PPDB jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas maupun Prestasi.

Cara Daftar Ulang PPDB SD Online 2023

Ilustrasi cara daftar ulang PPDB SD online 2023. Sumber: Pexels

Mengutip laman PPDB Tangerang Kota, sebelum melakukan daftar ulang, peserta harus melihat pengumuman apakah dinyatakan lolos atau tidak. Pengumuman tersebut bisa dilihat siswa dalam situs resmi PPDB kota masing-masing.

Selain itu, pengumuman juga dapat dilihat mendatangi sekolah tujuan. Nantinya, pihak sekolah tersebut akan memberikan pengumuman fisik untuk ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan dibaca masyarakat.

Jika dinyatakan lulus PPDB 2023, barulah siswa bisa melakukan daftar ulang sebagai pernyataan setuju untuk melanjutkan prosesnya. Berikut cara daftar ulang PPDB 2023 tingkat SD yang bisa dilakukan secara online.

  • Calon peserta didik yang telah lolos bisa langsung mengakses situs PPDB kota masing-masing atau kota tujuan.

  • Pada laman utama, calon peserta didik akan diminta untuk melakukan Login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi.

  • Jika peserta sudah berhasil masuk laman PPDB, klik tombol Lapor Diri.

  • Baca ketentuan yang ditampilkan, lalu klik Setuju.

  • Calon peserta didik akan diminta mengunggah scan dokumen Kartu Keluarga (KK).

  • Setelah itu, peserta PPDB bisa langsung mencetak dan menyimpan bukti pendaftaran ulang.

Penting untuk diketahui, waktu pendaftaran ulang paling lambat dilakukan pukul 16.00 waktu setempat dan sesuai tanggal yang ditentukan berdasarkan jalur pendaftaran awal. Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga: Cara Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2023 beserta Jadwal Jalur Prestasi

Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Pindahan/Mutasi

Calon peserta didik baru pindahan yang mengikuti orang tua/wali pindah tugas, baik dari luar negeri maupun luar kota, dapat mengikuti sederet proses PPDB dengan ketentuan berikut.

  1. Calon peserta didik anak dari pegawai negeri sipil/TNI/Polri yang dimutasikan harus menunjukkan atau melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali calon peserta didik yang bersangkutan.

  2. Calon peserta didik baru anak dari bukan pegawai negeri sipil/TNI/Polri harus melengkapi fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali atau surat keterangan pindah dari lurah setempat berdasarkan domisili yang baru.

  3. Perpindahan calon peserta didik baru dari sekolah yang tidak diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tes penempatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  4. Penempatan calon peserta didik pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis dan status akreditasinya A.

  5. Perpindahan calon peserta didik baru kelas satu antar sekolah di lingkungan daerah, baik negeri maupun swasta, hanya dapat dilakukan pada semester kedua dan sepanjang daya tampung pada sekolah yang dituju tersedia.

  6. Apabila perpindahan disebabkan oleh sesuatu hal di luar pekerjaan orang tua/wali, calon siswa harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten tempat sekolah asal dan Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten tujuan.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Secara Online

Frequently Asked Question Section

Apa itu PPDB?

chevron-down

PPDB adalah singkatan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kapan jadwal pendaftaran ulang PPDB 2023 untuk SD Tahap I?

chevron-down

Pendaftaraan ulang PPDB SD Tahap I dimulai pada 14 Juni 2023 dengan mengikuti jadwal jalur pendaftaran siswa.

Di mana pengumuman hasil PPDB 2023 bisa dilihat?

chevron-down

Pengumuman calon peserta didik yang dinyatakan lolos dapat dilihat dalam laman atau situs resmi PPDB kota masing-masing dan di sekolah tujuan.

(ALS)