Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Ulang PPDB SD Online 2023 beserta Ketentuan Siswa Pindahan
8 Juni 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Siswa SD yang dinyatakan lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini wajib melakukan lapor diri. Itu mengapa informasi mengenai cara daftar ulang PPDB SD online 2023 wajib diketahui oleh siswa dan orang tua/wali.
ADVERTISEMENT
Pendaftaraan ulang PPDB SD Tahap I dimulai pada 14 Juni 2023 dengan mengikuti jadwal jalur pendaftaran siswa. Proses ini harus dilakukan para peserta pendaftaran PPDB jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas maupun Prestasi.
Cara Daftar Ulang PPDB SD Online 2023
Mengutip laman PPDB Tangerang Kota, sebelum melakukan daftar ulang, peserta harus melihat pengumuman apakah dinyatakan lolos atau tidak. Pengumuman tersebut bisa dilihat siswa dalam situs resmi PPDB kota masing-masing.
Selain itu, pengumuman juga dapat dilihat mendatangi sekolah tujuan. Nantinya, pihak sekolah tersebut akan memberikan pengumuman fisik untuk ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan dibaca masyarakat.
Jika dinyatakan lulus PPDB 2023, barulah siswa bisa melakukan daftar ulang sebagai pernyataan setuju untuk melanjutkan prosesnya. Berikut cara daftar ulang PPDB 2023 tingkat SD yang bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diketahui, waktu pendaftaran ulang paling lambat dilakukan pukul 16.00 waktu setempat dan sesuai tanggal yang ditentukan berdasarkan jalur pendaftaran awal. Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Pindahan/Mutasi
Calon peserta didik baru pindahan yang mengikuti orang tua/wali pindah tugas, baik dari luar negeri maupun luar kota, dapat mengikuti sederet proses PPDB dengan ketentuan berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Secara Online
(ALS)