Cara Daftar Ulang SPMB Bogor 2025 untuk Jenjang SMP

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Bogor 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah memasuki tahap penting, yaitu daftar ulang. Calon Murid Baru (CMB) yang telah dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti proses ini agar status penerimaannya tidak gugur.
Jadwal daftar ulang berlangsung mulai pada 2-4 Juli 2025. Bagi CMB yang ingin mengamankan kursi di sekolah tujuan, pastikan untuk memahami alur dan persyaratannya. Bagaimana caranya? Yuk, simak panduan di bawah ini untuk tahu cara daftar ulang SPMB Bogor 2025 bagi jenjang SMP!
Cara Daftar Ulang SPMB Bogor 2025 untuk Jenjang SMP
Pada Selasa (1/7), panitia SPMB secara resmi mengumumkan hasil seleksi. CMB yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti proses daftar ulang guna mengamankan kursi di sekolah tujuan.
Dikutip dari situs resmi SPMB Kota Bogor, berikut tata cara daftar ulang SPMB Bogor 2025 untuk jenjang SMP:
Datang langsung ke sekolah tujuan pada 2-4 Juli 2025 mulai pukul 07.30 sampai dengan 14.30.
Bawa dokumen yang diperlukan, yakni bukti penerimaan dan seluruh berkas asli.
Ikuti seluruh alur daftar ulang sesuai ketentuan dari pihak sekolah.
Bagi CMB yang mengalami kendala selama proses daftar ulang, bisa menghubungi narahubung melalui WhatsApp di nomor 0851-7445-1354.
Baca Juga: Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025: Syarat dan Cara Daftarnya
Berkas Asli Persyaratan Daftar Ulang SPMB Bogor 2025
Pada saat proses daftar ulang, CMB wajib membawa seluruh berkas asli. Berkas-berkas tersebut merupakan dokumen yang sebelumnya telah diunggah saat tahap pendaftaran daring.
Dikutip dari situs resmi SPMB Kota Bogor, berikut daftar berkas yang harus dibawa saat daftar ulang, disesuaikan dengan jalur pendaftaran masing-masing:
Persyaratan Umum
Kartu Keluarga (KK)
Akta lahir, surat keterangan lahir, atau Kartu Identitas Anak (KIA)
Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau kartu ujian
Surat keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2025)
Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Surat pernyataan dari ketua yayasan dan disahkan oleh Dinsos, disertai foto CMB di depan panti asuhan di mana CMB tinggal.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB.
2. Jalur Afirmasi untuk Disabilitas/ABK
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat keterangan dari psikolog.
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Foto CMB di depan rumah sesuai dengan alamat di KK.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB.
3. Jalur Mutasi untuk Pindah Domisilu Karena Tugas Orang Tua
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
Surat keterangan pindah domislis orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau kartu keluarga baru.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum 2 Juni 2025.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB.
4. Jalur Mutasi untuk Anak Guru/Tenaga Pendidik
Surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB.
5. Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor
Rapor Asli
Surat keterangan peringkat 1-3 di kelas dari Kepala Satuan Pendidikan asal.
Nilai rapor 5 semester akhir dari kelas 4-6 mata pelajaran wajib sesuai kurikulum yang digunakan.
Surat Keterangan Peringkat dihitung berdasarkan rata-rata 5 semester mata pelajaran wajib sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB.
6. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
Sertifikat atau piagam prestasi.
Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan atau kejuaraan.
Surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan.
Serat pernyataan kebenaran piagam atau sertifikat prestasi, diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan atau kejuaraan diselenggarakan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB.
7. Jalur Domisili
Foto tampilan muka atau bagian depan rumah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB.
KK yang diterbitkan 1 tahun sebelum 2 Juni 2025.
(NSF)
