Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara dan syarat bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara dan syarat bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui WhatsApp. Inovasi ini memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, Selasa, (5/6), dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar.

Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan cukup menggunakan ponsel untuk mengakses proses pembayaran hingga memperoleh dokumen elektronik sebagai bukti pembayaran pajak. Lantas, bagaimana cara dan syarat bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp?

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Ilustrasi cara dan syarat bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dihimpun dari situs resmi Bapenda Jabar, berikut cara dan syarat bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp untuk masyarakat Jabar:

Cara Bayar Pajak Kendaraan

  1. Simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar terlebih dahulu, yakni 0811-2230-1818.

  2. Kirim pesan "Halo" atau "Hi" ke nomor tersebut.

  3. Pilih menu "1. Bayar Pajak Kendaraan".

  4. Ikuti seluruh instruksi yang muncul di layar, termasuk mengisi data-data yang dibutuhkan.

  5. Setelah data kendaraan terverifikasi, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode pembayaran.

  6. Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau dompet digital.

  7. Jika pembayaran berhasil, pemilik kendaraan akan menerima Surat Keterangan Pembayaran Elektronik (e-SKKP) melalui WhatsApp sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan.

  8. Selesai.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

  • Nomor polisi kendaraan (dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)).

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sayangnya, hingga saat ini layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp baru tersedia di Jawa Barat. Di sejumlah daerah, layanan WhatsApp yang disediakan Bapenda umumnya hanya berfungsi sebagai sarana informasi, seperti pengecekan data atau penyampaian informasi terkait pajak kendaraan.

Baca Juga: Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Jakarta, Cek Daftarnya

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Daerah Lain

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Meski layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp baru tersedia di Jawa Barat, pemilik kendaraan di daerah lain tetap dapat membayar pajak secara online melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Mengutip situs resmi Bapenda Jawa Timur, berikut beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan yang dapat dipilih:

  • Indomaret

  • Alfamart

  • Alfamidi

  • Kantor Pos

  • Agen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/Samsat Bunda)

  • Samsat One Pesantren One Produk (OPOP)

  • Samsat Kampus

  • Tokopedia

  • Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD)

  • LinkAja

  • i.Saku

  • Griya Bayar Bank BTN

  • Samsat Signal

(NSF)