Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Daftar Golongan Penerimanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi warganya. Melalui program ini, ada 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas perjalanan gratis.
Kartu ini bisa digunakan di seluruh moda transportasi umum milik Pemprov DKI Jakarta, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek.
Jika ingin mengakses layanan ini, masyarakat perlu melakukan pendaftaran kartu baru melalui mekanisme yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara mendapatkannya, dan siapa saja yang berhak menerima program KLG ini? Berikut informasinya.
Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Sebelum memahami cara daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta, sebaiknya ketahui dulu siapa saja yang berhak menerima fasilitas ini. Mengutip laman Instagram Info Transjakarta, berikut adalah daftar golongan penerimanya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
Pengurus masjid (marbot)
Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk jenis kartunya, masyarakat pada poin 1-6 berhak menerima layanan gratis Transjakarta dengan Jakcard Combo yang pendaftarannya dapat dilakukan melalui Bank DKI.
Sementara masyarakat pada poin 7-15 menggunakan TJ Card dengan mekanisme pendaftaran resmi yang telah disediakan.
Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan penerima, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Transjakarta. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Klik menu “Pembuatan Kartu Baru”.
Masukkan data pribadi sesuai identitas yang berlaku.
Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto terbaru.
Tunggu hingga proses verifikasi selesai dilakukan pihak Transjakarta.
Kemudian, kartu akan diproses untuk dicetak dan pemohon akan diinformasikan lokasi pengambilannya.
Mengutip kumparanNEWS, Direktur Utama PT TransJakarta Welfizon Yuza, menyampaikan bahwa penyaluran Kartu Layanan Gratis (KLG) kini dipermudah dengan melibatkan perangkat pemerintahan daerah.
Mekanismenya dimulai dari kecamatan, diteruskan ke kelurahan, hingga sampai langsung kepada penerima. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengambil kartu di kantor Transjakarta Cawang atau halte tertentu.
“Mulai pekan lalu sudah diantarkan oleh perangkat kewilayahan dan tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ini adalah program yang memberikan dampak dan benefit yang cukup besar buat masyarakat untuk bisa menggunakan angkutan publik secara gratis untuk 15 golongan yang ada saat ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Kartu Layanan Gratis TransJakarta Kini Bisa Diambil di Kantor Kelurahan
(ANB)
