Konten dari Pengguna

Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah dan Persyaratannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Shutterstock

Pemerintah menghadirkan program sertifikasi tanah gratis bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melelaui kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program ini menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dipungut biaya pada 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga mengurangi potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Meski demikian, tidak semua masyarakat dapat mengikuti program ini. Cari tahu informasi cara dapat sertifikat tanah gratis dari pemerintah selengkapnya di bawah ini.

Kategori Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah

Dokumen sertifikat tanah dalam bentuk yang lama, akan digantikan dengan sertfikat tanah elektronik. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Program sertifikat tanah gratis ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu. Mengutip informasi dari akun Instagram @kementerian.atrbpn, berikut tiga rumpun atau kelompok yang berhak menjadi penerima program tersebut.

1. Penerima Program Bedah Rumah

Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah yang sebelumnya diselenggarakan oleh Kementerian PUPR. Selain itu, pemerintah juga akan mendata penerima program bedah rumah dari sejumlah kementerian lain, yaitu:

• Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

• Kementerian Sosial

• Kementerian Kesehatan

2. Penerima Program FLPP

Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga dapat memanfaatkan program ini. Namun, sertifikasi gratis hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik perseorangan yang telah dipecah dari HGB induk milik pengembang sehingga dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

3. MBR yang Membangun Rumah Sendiri

Program ini juga diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membangun rumah sendiri. Mereka dapat mengajukan sertifikat tanah gratis sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah

Ilustrasi cara dapat sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Foto: Pexels

Masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah gratis dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendaftar program ini, pemohon perlu menyiapkan salah satu dokumen berikut:

  • Bukti sebagai penerima program bantuan perumahan dari pemerintah.

  • Slip gaji yang menunjukkan pemohon termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu, pekerja di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji tetap berkesempatan mengikuti program ini. Mereka dapat memperoleh sertifikat tanah gratis selama terdaftar dalam desil 1 hingga desil 8 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan penerima berbagai program bantuan sosial.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat Resmi Diumumkan, Ini Informasinya

(SA)